Salah Tuduh Bakar Alquran lalu Bunuh Pasangan, 5 Pria Pakistan Divonis Gantung
A
A
A
ISLAMABAD - Lima pria dijatuhi hukuman gantung oleh hakim pengadilan di Pakistan setelah membakar pasangan suami istri hingga tewas. Lima terdakwa mengira para korban membakar Alquran, namun ternyata tuduhan itu salah.
Tuduhan itu membuat amuk massa di wilayah Punjab, Pakistan pada November 2014 lalu. Pasangan suami istri yang buta huruf dikira membuang lembaran Alquran bersama dengan sampah yang dibakar. Namun, lembaran itu ternyata tulisan Arab biasa bukan kitab suci agama.
Kematian Shahzad Masih dan istrinya yang sedang hamil Shama Bibi menyebabkan kemarahan kelompok minoritas non-Muslim di Punjab.
Seorang saksi mengatakan, massa yang terhasut dengan tuduhan yang keliru itu menyerang Masih dan istrinya di dusun bernama Chak 59 di dekat Kota Kot Radha Kishan di Punjab. Pasangan itu dilempari dan dibakar di lokasi pembuatan batu bata.
Riaz Anjum, seorang pengacara yang mewakili keluarga pasangan, mengatakan total 103 orang telah didakwa dalam kasus ini. Tapi pengadilan di kota timur Lahore telah membebaskan 90 orang.
Salah satu terdakwa yang dibebaskan adalah majikan Masih di tempat pembuatan batu bata. Lima pria dijatuhi hukuman gantung dan delapan orang lainnya dihukum penjara masing-masing dua tahun.
”Kelima orang diberikan hukuman mati karena terlibat dalam menyeret, memukuli dan membakar (para korban), sementara delapan lainnya berperan sebagai pendukung sesuai dengan penghakiman,” kata Anjum, seperti dikutip Daily Mail, Kamis (24/11/2016).
Jaksa senior, Khurram Khan, juga mengkonfirmasi hukuman mati terhadap lima terdakwa.
Tuduhan itu membuat amuk massa di wilayah Punjab, Pakistan pada November 2014 lalu. Pasangan suami istri yang buta huruf dikira membuang lembaran Alquran bersama dengan sampah yang dibakar. Namun, lembaran itu ternyata tulisan Arab biasa bukan kitab suci agama.
Kematian Shahzad Masih dan istrinya yang sedang hamil Shama Bibi menyebabkan kemarahan kelompok minoritas non-Muslim di Punjab.
Seorang saksi mengatakan, massa yang terhasut dengan tuduhan yang keliru itu menyerang Masih dan istrinya di dusun bernama Chak 59 di dekat Kota Kot Radha Kishan di Punjab. Pasangan itu dilempari dan dibakar di lokasi pembuatan batu bata.
Riaz Anjum, seorang pengacara yang mewakili keluarga pasangan, mengatakan total 103 orang telah didakwa dalam kasus ini. Tapi pengadilan di kota timur Lahore telah membebaskan 90 orang.
Salah satu terdakwa yang dibebaskan adalah majikan Masih di tempat pembuatan batu bata. Lima pria dijatuhi hukuman gantung dan delapan orang lainnya dihukum penjara masing-masing dua tahun.
”Kelima orang diberikan hukuman mati karena terlibat dalam menyeret, memukuli dan membakar (para korban), sementara delapan lainnya berperan sebagai pendukung sesuai dengan penghakiman,” kata Anjum, seperti dikutip Daily Mail, Kamis (24/11/2016).
Jaksa senior, Khurram Khan, juga mengkonfirmasi hukuman mati terhadap lima terdakwa.
(mas)