Pengadilan Swedia Tegakkan Perintah Penangkapan Pendiri WikiLeaks

Jum'at, 16 September 2016 - 17:47 WIB
Pengadilan Swedia Tegakkan...
Pengadilan Swedia Tegakkan Perintah Penangkapan Pendiri WikiLeaks
A A A
STOCKHOLM - Sebuah pengadilan banding Swedia memutuskan untuk menegakkan perintah penangkapan untuk pendiri Wikileaks, Julian Assange, pada hari Jumat (16/9/2016). Assange yang sembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London akan ditangkap atas tuduhan melakukan pemerkosaan di Swedia tahun 2010.

Julian Assange, 45, yang diburu aparat berwenang Swedia telah menyangkal, bahwa dia melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan.

”Pengadilan Tinggi berbagi penilaian dengan Pengadilan Negeri yang menyatakan Julian Assange diduga melakukan pemerkosaan,” bunyi pernyataan Pengadilan Tinggi Swedia, yang memerintahkan penangkapan Assange.

Ini adalah kedelapan kalinya surat perintah penangkapan untuk Assange “diuji” di pengadilan Swedia. Semua keputusan pengadilan tetap menyalahkan Assange.

Assange bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London pada tahun 2012, setelah mendapat suaka dari pemimpin Ekuador. Dia menolak ditangkap aparat Swedia, karena khawatir akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS), di mana dia juga diselidiki atas kegiatan WikiLeaks yang dianggap kriminal.

Situs anti-kerahasiaan WikiLeaks sudah lama membuat AS marah karena banyak dokumen rahasia yang bersumber dari kabel diplomatik dibocorkan.

Per Samuelson, seorang pengacara Swedia untuk Assange, mengatakan bahwa dia belum berbicara dengan kliennya. ”Saya menganggap kami akan naik banding, akan aneh jika kami tidak,” katanya, seperti dikutip Reuters.

Pengadilan Tinggi Swedia mengatakan penahanan terhadap Assange dibutuhkan demi kemajuan penyelidikan. ”Saat ini, melanjutkan penahanan karena itu tampaknya efektif dan diperlukan,” bunyi pernyataan pengadilan.

Ekuador telah menetapkan tanggal 17 Oktober 2016 sebagai jadwal pemeriksaan Assange di Kedutaan Besar Ekuador di London. Jaksa Swedia sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Assange akan dilakukan oleh jaksa Ekuador.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2198 seconds (0.1#10.140)