Pengadilan Swedia Tegakkan Perintah Penangkapan Pendiri WikiLeaks

Jum'at, 16 September 2016 - 17:47 WIB
Pengadilan Swedia Tegakkan...
Pengadilan Swedia Tegakkan Perintah Penangkapan Pendiri WikiLeaks
A A A
STOCKHOLM - Sebuah pengadilan banding Swedia memutuskan untuk menegakkan perintah penangkapan untuk pendiri Wikileaks, Julian Assange, pada hari Jumat (16/9/2016). Assange yang sembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London akan ditangkap atas tuduhan melakukan pemerkosaan di Swedia tahun 2010.

Julian Assange, 45, yang diburu aparat berwenang Swedia telah menyangkal, bahwa dia melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan.

”Pengadilan Tinggi berbagi penilaian dengan Pengadilan Negeri yang menyatakan Julian Assange diduga melakukan pemerkosaan,” bunyi pernyataan Pengadilan Tinggi Swedia, yang memerintahkan penangkapan Assange.

Ini adalah kedelapan kalinya surat perintah penangkapan untuk Assange “diuji” di pengadilan Swedia. Semua keputusan pengadilan tetap menyalahkan Assange.

Assange bersembunyi di Kedutaan Besar Ekuador di London pada tahun 2012, setelah mendapat suaka dari pemimpin Ekuador. Dia menolak ditangkap aparat Swedia, karena khawatir akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS), di mana dia juga diselidiki atas kegiatan WikiLeaks yang dianggap kriminal.

Situs anti-kerahasiaan WikiLeaks sudah lama membuat AS marah karena banyak dokumen rahasia yang bersumber dari kabel diplomatik dibocorkan.

Per Samuelson, seorang pengacara Swedia untuk Assange, mengatakan bahwa dia belum berbicara dengan kliennya. ”Saya menganggap kami akan naik banding, akan aneh jika kami tidak,” katanya, seperti dikutip Reuters.

Pengadilan Tinggi Swedia mengatakan penahanan terhadap Assange dibutuhkan demi kemajuan penyelidikan. ”Saat ini, melanjutkan penahanan karena itu tampaknya efektif dan diperlukan,” bunyi pernyataan pengadilan.

Ekuador telah menetapkan tanggal 17 Oktober 2016 sebagai jadwal pemeriksaan Assange di Kedutaan Besar Ekuador di London. Jaksa Swedia sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Assange akan dilakukan oleh jaksa Ekuador.
(mas)
Berita Terkait
Jelang Piala Eropa 2024:...
Jelang Piala Eropa 2024: Timnas Italia Hancurkan Ekuador di Tur Amerika Serikat
Ilmuwan Ingatkan AS...
Ilmuwan Ingatkan AS Tidak Ikuti Langkah Swedia Kejar Kekebalan Kawanan
Senat AS Restui Swedia...
Senat AS Restui Swedia dan Finlandia Jadi Anggota NATO
Mantan PM Swedia Sebut...
Mantan PM Swedia Sebut Trump Ancaman bagi Demokrasi AS
Pertama Kalinya, Pesawat...
Pertama Kalinya, Pesawat Pembom B-1B AS Terbang ke Swedia
Trump: AS Kirim Ventilator...
Trump: AS Kirim Ventilator ke Ekuador dan Indonesia
Berita Terkini
CIA Akui Agresi AS ke...
CIA Akui Agresi AS ke Iran Gagal Total, Ini 4 Indikatornya
41 menit yang lalu
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
1 jam yang lalu
Presiden Zelensky Pecat...
Presiden Zelensky Pecat Panglima Militer Ukraina, Rusia Untung Besar!
2 jam yang lalu
Trump akan Bicara dengan...
Trump akan Bicara dengan Hizbullah jika Presiden Lebanon Mau
3 jam yang lalu
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
4 jam yang lalu
RUU Integrasi Militer...
RUU Integrasi Militer AS-Israel Dianggap Ancaman Eksistensial, Anggota Kongres Diseru Menolak
5 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved