Fatwa Baru Ulama Pakistan Bolehkan Pernikahan Transgender

Selasa, 28 Juni 2016 - 13:39 WIB
Fatwa Baru Ulama Pakistan...
Fatwa Baru Ulama Pakistan Bolehkan Pernikahan Transgender
A A A
LAHORE - Setidaknya 50 ulama di Pakistan telah mengeluarkan fatwa baru yang memungkinkan pernikahan di kalangan kaum transgender. Fatwa baru itu dilaporkan media-media Pakistan hari Senin (27/6/2016) kemarin.

Fatwa baru tersebut dikeluarkan oleh Tanzeem Ittehad-i-Ummat—majelis ulama Pakistan. Menurut fatwa tersebut, pria transgender yang memiliki tanda-tanda menjadi lelaki diperbolehkan untuk menikahi seorang wanita transgender yang memiliki tanda-tanda menjadi perempuan.

Pria juga diperbolehkan untuk menikahi waria (wanita pria) yang berpenampilan perempuan.

Tapi, keputusan para ulama itu menuai kritik keras. Para penentangnya menilai mustahil waria dengan tanda-tanda dari kedua jenis kelamin menikah dengan siapa pun.

Selain soal pernikahan, fatwa ulama Pakistan juga menyimpulkan bahwa orang-orang transgender tidak bisa dicabut hak mendapatkan warisan.

”Orang tua yang melakukannya, mengundang murka Tuhan,” bunyi kutipan fatwa itu, seperti dikutip UPI. Para ulama menyerukan kepada pemerintah untuk mengadili orang tua yang mengambil tindakan seperti itu.

Lebih lanjut, fatwa ulama menyatakan dosa jika mempermalukan, menghina atau menggoda waria dengan cara apapun, termasuk menolak hak mereka untuk dimakamkan sesuai aturan Islam.

Kendati berpengaruh terhadap kelompok agama, fatwa tersebut tidak mengikat secara hukum. Di Pakistan, pernikahan kaum gay dalam bentuk apa pun bisa dihukum penjara seumur hidup. Di negara itu, juga tidak mengenal “jenis kelamin ketiga” pada identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Aktivis transgender menyambut fatwa ulama yang dikeluarkan hari Minggu, dan meminta pemerintah untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum.

”Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah bahwa ulama telah mengangkat suara mereka dalam mendukung hak-hak kaum transgender,” kata aktivis transgender Qamar Naseem.

”Tapi kita harus melangkah lebih jauh untuk orang-orang transgender dan negara perlu untuk memperkenalkan undang-undang di atasnya.”
(mas)
Berita Terkait
Indonesia Kirimkan Bantuan...
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pakistan
Ledakan Bom Bunuh Diri...
Ledakan Bom Bunuh Diri Dekat Pos Pemeriksaan Keamanan di Pakistan Barat
Buntut Kecelakaan Pesawat...
Buntut Kecelakaan Pesawat PIA, Pakistan Larang Terbang 262 Pilot
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
Korban Selamat Pesawat...
Korban Selamat Pesawat PIA: Yang Saya Lihat Hanya Api
Airbus Mulai Selidiki...
Airbus Mulai Selidiki Kecelakaan Pesawat di Pakistan
Berita Terkini
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
21 menit yang lalu
AS Gencarkan Serangan...
AS Gencarkan Serangan di Iran, Houthi Izinkan Kapal-kapal China lewat Selat Bab al-Mandeb
1 jam yang lalu
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
2 jam yang lalu
PBB Murka Masjid Al-Aqsa...
PBB Murka Masjid Al-Aqsa Diserbu Menteri Israel dan 4.000 Massa Yahudi
3 jam yang lalu
AS Rugi Besar akibat...
AS Rugi Besar akibat Serangan Iran di Seluruh Negara Arab
4 jam yang lalu
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
4 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved