Fatwa Baru Ulama Pakistan Bolehkan Pernikahan Transgender

Selasa, 28 Juni 2016 - 13:39 WIB
Fatwa Baru Ulama Pakistan...
Fatwa Baru Ulama Pakistan Bolehkan Pernikahan Transgender
A A A
LAHORE - Setidaknya 50 ulama di Pakistan telah mengeluarkan fatwa baru yang memungkinkan pernikahan di kalangan kaum transgender. Fatwa baru itu dilaporkan media-media Pakistan hari Senin (27/6/2016) kemarin.

Fatwa baru tersebut dikeluarkan oleh Tanzeem Ittehad-i-Ummat—majelis ulama Pakistan. Menurut fatwa tersebut, pria transgender yang memiliki tanda-tanda menjadi lelaki diperbolehkan untuk menikahi seorang wanita transgender yang memiliki tanda-tanda menjadi perempuan.

Pria juga diperbolehkan untuk menikahi waria (wanita pria) yang berpenampilan perempuan.

Tapi, keputusan para ulama itu menuai kritik keras. Para penentangnya menilai mustahil waria dengan tanda-tanda dari kedua jenis kelamin menikah dengan siapa pun.

Selain soal pernikahan, fatwa ulama Pakistan juga menyimpulkan bahwa orang-orang transgender tidak bisa dicabut hak mendapatkan warisan.

”Orang tua yang melakukannya, mengundang murka Tuhan,” bunyi kutipan fatwa itu, seperti dikutip UPI. Para ulama menyerukan kepada pemerintah untuk mengadili orang tua yang mengambil tindakan seperti itu.

Lebih lanjut, fatwa ulama menyatakan dosa jika mempermalukan, menghina atau menggoda waria dengan cara apapun, termasuk menolak hak mereka untuk dimakamkan sesuai aturan Islam.

Kendati berpengaruh terhadap kelompok agama, fatwa tersebut tidak mengikat secara hukum. Di Pakistan, pernikahan kaum gay dalam bentuk apa pun bisa dihukum penjara seumur hidup. Di negara itu, juga tidak mengenal “jenis kelamin ketiga” pada identitas kartu tanda penduduk (KTP).

Aktivis transgender menyambut fatwa ulama yang dikeluarkan hari Minggu, dan meminta pemerintah untuk membuat keputusan yang mengikat secara hukum.

”Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah bahwa ulama telah mengangkat suara mereka dalam mendukung hak-hak kaum transgender,” kata aktivis transgender Qamar Naseem.

”Tapi kita harus melangkah lebih jauh untuk orang-orang transgender dan negara perlu untuk memperkenalkan undang-undang di atasnya.”
(mas)
Berita Terkait
Indonesia Kirimkan Bantuan...
Indonesia Kirimkan Bantuan untuk Korban Banjir dan Longsor di Pakistan
Ledakan Bom Bunuh Diri...
Ledakan Bom Bunuh Diri Dekat Pos Pemeriksaan Keamanan di Pakistan Barat
Buntut Kecelakaan Pesawat...
Buntut Kecelakaan Pesawat PIA, Pakistan Larang Terbang 262 Pilot
Gagal di Medan Perang,...
Gagal di Medan Perang, Pakistan Tuding India Dalangi Serangan Teror yang Tewaskan 5 Orang
Airbus Mulai Selidiki...
Airbus Mulai Selidiki Kecelakaan Pesawat di Pakistan
Korban Selamat Pesawat...
Korban Selamat Pesawat PIA: Yang Saya Lihat Hanya Api
Berita Terkini
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
18 menit yang lalu
Israel Ternyata Coba...
Israel Ternyata Coba Habisi 2 Negosiator Utama Iran, Ini yang Dilakukan AS
32 menit yang lalu
Tuntut Kemerdekaan dari...
Tuntut Kemerdekaan dari China, Pria Tibet Tewas Bakar Diri di Luar Markas PBB
1 jam yang lalu
Iran Peringatkan AS...
Iran Peringatkan AS dan Israel Jangan Serang Prosesi Pemakaman Khamenei!
2 jam yang lalu
Jadi Anak Presiden dan...
Jadi Anak Presiden dan Jabat Panglima Militer, Jenderal Ini Seenaknya Menutup Media
3 jam yang lalu
5 Pemimpin Muslim yang...
5 Pemimpin Muslim yang Jenazahnya Diawetkan sebelum Dimakamkan, Ali Khamenei Paling Lama
3 jam yang lalu
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved