Tunisia Pangkas Hukuman 6 Pelajar Pelaku Homoseksual

Jum'at, 04 Maret 2016 - 10:40 WIB
Tunisia Pangkas Hukuman...
Tunisia Pangkas Hukuman 6 Pelajar Pelaku Homoseksual
A A A
TUNIS - Sebuah pengadilan banding Tunisia pada hari Kamis memangkas hukuman penjara yang dijatuhkan pada enam pelajar yang terlibat aksi homoseksual.

Enam pelajar pria itu semula dihukum tiga tahun penjara. Namun, pengadilan banding memutuskan untuk mengurangi hukuman mereka menjadi satu bulan penjara.

Pengadilan di kota pesisir Sousse itu memerintahkan mereka untuk membayar denda masing-masing sebesar 400 dinar (USD195).

Pengacara para terdakwa, Fadwa Braham, seperti dikutip Al Arabiya, semalam (3/3/2016), mengatakan para kliennya sebelumnya juga dikenai larangan untuk memasuki pusat Kota Kairouan.

Menurutnya, dari enam terdakwa, empat di antaranya akan mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi. Enam terdakwa itu berusia antara 19 hingga 23 tahun. Mereka telah dibebaskan dengan uang jaminan masing-masing sebesar 500 dinar (USD249) pada bulan Januari.



Mereka ditangkap pada awal Desember setelah tetangga mencela tindaka mereka. Braham mengatakan, para terdakwa itu juga dipaksa menjalani pemeriksaan memalukan, yaitu pemeriksaan dubur.

Setelah putusan pengadilan itu, 13 kelompok hak asasi manusia menyerukan Pemerintah Tunisia untuk melegalkan homoseksualitas dengan merevisi UU terkait. Mereka juga mengutuk penggunaan pemeriksaan anal.

Presiden Tunisia, Beji Caid Essebsi, dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Mesir pada bulan Oktober, mengesampingkan pencabutan hukum bagi pelaku homoseksual.


Itu tidak akan terjadi, katanya. "Saya menolaknya,” katanya lagi.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7148 seconds (0.1#10.140)