Marzuki Darusman: Korut Bisa Paksa Pulang Warga Pencari Suaka
A
A
A
JENEWA - Pelapor khusus HAM PBB untuk krisis Korea Utara (Korut), Marzuki Darusman, pada Jumat (26/2/2016) mendesak Rusia untuk meninggalkan perjanjian ekstradisi baru dengan Korut. Sebab, kata dia, perjanjian itu bisa memaksa warga Korut pencari suaka untuk pulang ke Pyongyang.
Diperkirakan ada 10 ribu warga Korut bekerja sebagai buruh biasa di Rusia. Beberapa dari mereka, sedang mencari suaka karena kontrak kerjanya akan habis.
Perjanjian ekstradisi antara Korut atau DPRK dengan Rusia ditandatangani di Moskow pada 2 Februari 2016. Perjanjian itu bisa memaksa pulang warga Korut di Rusia karena statusnya ilegal setelah kontrak kerjanya habis.
”Mengingat praktik DPRK untuk mengirim buruh ke Rusia, yang sering bekerja dalam kondisi seperti budak, dikhawatirkan bahwa perjanjian itu juga dapat digunakan untuk menangkap dan memulangkan pekerja yang mencoba untuk mencari suaka,” kata Marzuki Darusman dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Menurutnya, warga Korut di luar negeri kerap dipulangkan secara paksa untuk menghadapi penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, eksekusi, aborsi dan kekerasan seksual lainnya. Data itu merupakan temuan dari penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2014.
Marzuki melanjutkan, rezim Korut diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk di kamp-kamp kerja paksa ala rezim Nazi. Dia menyerukan pemimpin Korut, Kim Jong-un, untuk diselidiki atas dugaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, Pyongyang telah secara konsisten menepis tuduhan tersebut. Korut juga menolak bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.
Diperkirakan ada 10 ribu warga Korut bekerja sebagai buruh biasa di Rusia. Beberapa dari mereka, sedang mencari suaka karena kontrak kerjanya akan habis.
Perjanjian ekstradisi antara Korut atau DPRK dengan Rusia ditandatangani di Moskow pada 2 Februari 2016. Perjanjian itu bisa memaksa pulang warga Korut di Rusia karena statusnya ilegal setelah kontrak kerjanya habis.
”Mengingat praktik DPRK untuk mengirim buruh ke Rusia, yang sering bekerja dalam kondisi seperti budak, dikhawatirkan bahwa perjanjian itu juga dapat digunakan untuk menangkap dan memulangkan pekerja yang mencoba untuk mencari suaka,” kata Marzuki Darusman dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Reuters.
Menurutnya, warga Korut di luar negeri kerap dipulangkan secara paksa untuk menghadapi penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, eksekusi, aborsi dan kekerasan seksual lainnya. Data itu merupakan temuan dari penyelidikan yang dilakukan pada tahun 2014.
Marzuki melanjutkan, rezim Korut diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk di kamp-kamp kerja paksa ala rezim Nazi. Dia menyerukan pemimpin Korut, Kim Jong-un, untuk diselidiki atas dugaan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sementara itu, Pyongyang telah secara konsisten menepis tuduhan tersebut. Korut juga menolak bertanggung jawab atas pelanggaran HAM.
(mas)