Tak Kebal Hukum, Raja Saudi Persilakan Rakyat Gugat Dirinya
A
A
A
RIYADH - Warga di Arab Saudi dapat mengajukan gugatan terhadap Raja, Putra Mahkota atau anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi jika memang bersalah.
Demikian disampaikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz yang menyatakan dirinya tidak kebal hukum.
Raja Salman menyatakan komitmennya untuk memerangi korupsi baik di sektor publik maupun swasta. Dia memberikan contoh kasus antara warga dan almarhum Raja Abdul Aziz, di mana warga itu menginginkan vonis Syariah, sehingga dia dan Raja Abdul Aziz pergi ke Sheikh Saad Bin Atiq yang kala itu merupakan hakim di Riyadh.
”Jika Anda melihat sesuatu yang merugikan warga negara atau individu atau suku atau kota, pintu dan telinga kita terbuka untuk Anda,” kata Raja Salman, seperti dilansir Al Arabiya, Kamis (4/6/2015).
”Saya lebih peduli tentang hak-hak warga negara daripada hak saya,” lanjut dia. Raja Salman melanjutkan bahwa, ada konsensus untuk memerangi korupsi.
Menurutnnya, para pejuang terbesar korupsi adalah Kitabullah (Alquran) dan Sunnah Nabi.
Demikian disampaikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz yang menyatakan dirinya tidak kebal hukum.
Raja Salman menyatakan komitmennya untuk memerangi korupsi baik di sektor publik maupun swasta. Dia memberikan contoh kasus antara warga dan almarhum Raja Abdul Aziz, di mana warga itu menginginkan vonis Syariah, sehingga dia dan Raja Abdul Aziz pergi ke Sheikh Saad Bin Atiq yang kala itu merupakan hakim di Riyadh.
”Jika Anda melihat sesuatu yang merugikan warga negara atau individu atau suku atau kota, pintu dan telinga kita terbuka untuk Anda,” kata Raja Salman, seperti dilansir Al Arabiya, Kamis (4/6/2015).
”Saya lebih peduli tentang hak-hak warga negara daripada hak saya,” lanjut dia. Raja Salman melanjutkan bahwa, ada konsensus untuk memerangi korupsi.
Menurutnnya, para pejuang terbesar korupsi adalah Kitabullah (Alquran) dan Sunnah Nabi.
(mas)