Viral, India Hancurkan Masjid Abad 16 dengan Buldoser demi Pelebaran Jalan

Rabu, 18 Januari 2023 - 00:26 WIB
loading...
Viral, India Hancurkan...
Pemerintah di Uttar Pradesh, India, menghancurkan masjid bersejarah abad 16 dengan buldoser. Alasannya untuk pelebaran jalan. Foto/Siasat Daily
A A A
PRAYAGRAJ - Pemerintah di Uttar Pradesh, India , menghancurkan sebuah masjid bersejarah abad 16 di Prayagraj dengan buldoser.

Menurut Dinas Pekerjaan Umum Prayagraj, tempat ibadah umat Islam bernama Masjid Shahi tersebut dibongkar pada 14 Januari untuk memperlebar jalan GT.

Video penghancuran bangunan itu telah viral di media sosial, di mana publik pengguna media sosial mengecam tindakan pemerintah distrik setempat dan pemerintah negara bagian Uttar Pradesh.



Imam masjid, Md Babul Hussain, seperti dikutip Siasat Daily, Selasa (17/1/2023), mengatakan bahwa kasus bangunan tempat ibadah tersebut sudah diajukan di pengadilan rendah. Tapi bangunan malah dihancurkan sebelum kasus disidangkan di pengadilan.

Kasus tersebut dibawa ke pengadilan yang lebih rendah setelah Pengadilan Tinggi Allahabad menolak petisi untuk menunda proposal pembongkaran pada Agustus tahun lalu.

“Kami mengatakan kepada pejabat bahwa masalah ini akan dibawa ke pengadilan yang lebih rendah tetapi masjid itu tetap dibongkar,” kata Hussain.

Mantan ketua Kerjasama Air Internasional Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Ashok Swain membagikan video penghancuran Masjid Shahi di akun Twitter resminya.

Menurut jurnalis dan aktivis anti-Islamofobia, CJ Werleman, rezim Hindutva menghancurkan masjid bersejarah itu dengan dalih pelebaran jalan.

Menurut Amandemen ke-42 Konstitusi India, India adalah negara sekuler. Namun, bagaimanapun, masjid bersejarah dibuldoser oleh pemerintah.

Menurut laman Muslim Spaces, Masjid Shahi dibangun oleh pemerintah Sher Shah Suri semasa berkuasa.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)