Profil Awad Al-Qarni, Ulama Arab Saudi yang Diancam Hukuman Mati karena Kicauan di Twitter

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:02 WIB
loading...
Profil Awad Al-Qarni, Ulama Arab Saudi yang Diancam Hukuman Mati karena Kicauan di Twitter
Awad al-Qarni. Foto/Arab News
A A A
JAKARTA - Awad al-Qarni merupakan seorang ulama dan juga akademisi yang berasal dari Arab Saudi yang akan menghadapi hukuman mati atas berbagai tuduhan yang dilontarkannya.

Salah satu tuduhannya dilotarkan menggunakan aplikasi sosial media Twitter untuk menyuarakan pendapatnya, namun pendapatnya tersebut dianggap membahayakan ketertiban umum.

Awad bin Mohammed al-Qarni merupakan pria kelahiran tahun 1957 dan dibesarkan di desa Balqarn di provinsi Asir, barat daya Arab Saudi. Al-Qarni merupakan mantan profesor di Universitas Islam Imam Muhammad ibn Saud.

Al-Qarni merupakan ulama dan akademisi yang memiliki banyak pengikut, terutama para warga masyarakat arab yang tidak suka dengan produk barat. Ia menyebarkan retorikanya melalui khotbah masjid dan program setelah sekolah untuk pemuda di kota Abha.



Dalam setiap khotbahnya ia menjelaskan bahwa barat sedang meneror bangsanya menggunakan teknologi sehingga perlu diperangi dan ditumpas karena akan menghancurkan agama dan cara hidupnya.

Dalam bukunya tahun 1998 “Modernism in the balance of Islam: Islamic perspectives in the literature of modernity,” al-Qarni berpendapat bahwa karya sastra modern membuat umat manusia percaya pada kebohongan yang bertujuan untuk menghancurkan ajaran Islam.

Modernisme telah menjangkiti bangsa dan berusaha untuk memberontak melawan etika, nilai, dan kepercayaan. Al-Qarni beranggapan bahwa modernisme adalah ide subversif dan harus diperangi.

Berbagai karya dan ungkapan yang dibuatnya telah menuai kritik baik pers lokal, media sosial, dan oleh para akademisi karena pandangannya yang radikal dan interpretasi agama yang ekstrem.



Mengutip dari situs web Arab News, Pada Maret 2017, al-Qarni didenda USD27.000 dan dilarang menulis oleh Pengadilan Kriminal Khusus Riyadh yang menangani kasus terorisme.

Dia dihukum karena menyebarkan konten di Twitter yang dapat membahayakan ketertiban umum dan dapat memprovokasi opini publik.

Namun pandangan politiknya tentang urusan negara menjadi lebih menonjol dan provokatif. Penangkapannya pada September 2017 terjadi setelah diketahui bahwa dia telah menerima sejumlah setidaknya $20 juta bersama dengan Al-Odah dari pemerintah Qatar.

Bukti juga ditemukan bahwa al-Qarni mendanai Ikhwanul Muslimin dan kelompok jihad ekstremis di Semenanjung Sinai. Bukti tersebut tentu menguatkan para hakim dalam memutuskan Awad al-Qarni dan menjatuhinya dengan hukuman mati.

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)