Dukung Aksi Protes, Putri Mantan Presiden Iran Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:05 WIB
loading...
Dukung Aksi Protes, Putri Mantan Presiden Iran Dihukum 5 Tahun Penjara
Dukung Aksi Protes, Putri Mantan Presiden Iran Dihukum 5 Tahun Penjara. FOTO/Reuters
A A A
DUBAI - Faezeh Hashemi, putri mantan presiden Iran, Akbar Hashemi Rafsanjani, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Hashemi, Selasa (10/1/2023).

Pengacara Hashemi tidak merinci dakwaan terhadap kliennya. Namun, Jaksa Penuntut Umum Teheran mendakwa Hashemi tahun lalu atas tuduhan "propaganda melawan sistem," menurut kantor berita semi-resmi, ISNA.



Media pemerintah pada bulan September melaporkan dia telah ditangkap karena "menghasut kerusuhan" di Teheran selama protes yang dipicu oleh kematian seorang wanita muda Kurdi dalam tahanan polisi.

“Menyusul penangkapan Faezeh Hashemi, dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara, tetapi hukumannya belum final,” tulis pengacara pembela Neda Shams di akun Twitter-nya, seperti dikutip dari Reuters.

Pada 2012, Faezeh Hashemi dijatuhi hukuman penjara dan dilarang melakukan kegiatan politik karena "propaganda anti negara" sejak pemilihan presiden 2009 yang disengketakan.

Rafsanjani wafat pada tahun 2017. Kebijakan pragmatis Rafsanjani tentang liberalisasi ekonomi dan hubungan yang lebih baik dengan Barat menarik pendukung sengit dan kritik yang sama sengitnya selama hidupnya. Dia adalah salah satu pendiri Republik Islam.



Kini, demonstrasi telah menjadi salah satu tantangan terbesar bagi para penguasa ulama Iran sejak revolusi 1979. Setelah berbulan-bulan berlangsung aksi protes yang dipicu oleh kematian seorang wanita Kurdi, rezim Teheran coba meredamnya dengan menjatuhkan hukuman mati pada sejumlah demonstran.

Meski mendapat kecaman luas dari dunia internasional karena menjatuhkan vonis hukuman mati, namun Iran tetap melaksanakan eksekusi tersebut. Dampak dari pelaksanaan hukuman gantung, aksi demonstrasi di sejumlah kota mulai mereda.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)