Putin Perintahkan Gencatan Senjata 36 Jam di Ukraina Selama Natal Ortodoks

Jum'at, 06 Januari 2023 - 04:21 WIB
loading...
Putin Perintahkan Gencatan...
Presiden Vladimir Putin memerintahkan gencatan senjata selama 36 jam di Ukraina. FOTO/TASS
A A A
MOSKOW - Presiden Rusia Vladimir Putin pada Kamis (5/1/2023) memerintahkan gencatan senjata 36 jam di Ukraina terkait Natal Ortodoks. Ini merupakan gencatan senjata besar pertama dari perang yang telah berlangsung selama lebih dari 10 bulan.

“Putin memerintahkan gencatan senjata dimulai pada Jumat (6/1/2023),” kata pernyataan Kremlin, seperti dikutip dari Reuters. Banyak orang Kristen Ortodoks, termasuk mereka yang tinggal di Rusia dan Ukraina, merayakan Natal pada 6-7 Januari.



Uskup Ortodoks Rusia, Patriark Kirill dari Moskow sebelumnya pada hari Kamis telah menelepon kedua belah pihak yang berperang di Ukraina untuk mengamati gencatan senjata Natal.

"Dengan mempertimbangkan seruan Yang Mulia Patriark Kirill, saya menginstruksikan Menteri Pertahanan Federasi Rusia untuk memperkenalkan rezim gencatan senjata di sepanjang garis kontak para pihak di Ukraina dari pukul 12.00 pada 6 Januari 2023 hingga pukul 24.00 pada 7 Januari, 2023," kata Putin dalam perintah tersebut.

"Berdasarkan fakta bahwa sejumlah besar warga yang menganut Ortodoksi tinggal di wilayah permusuhan, kami meminta pihak Ukraina untuk mendeklarasikan gencatan senjata dan mengizinkan mereka menghadiri kebaktian pada Malam Natal, serta pada Hari Natal," lanjut pernyataan Putin.



Ukraina sebelumnya menolak permohonan Kirill, meskipun tidak ada reaksi langsung terhadap pengumuman gencatan senjata Putin.

Seorang pembantu senior Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy, Mykhailo Podolyak, menyebut Gereja Ortodoks Rusia sebagai "penyebar propaganda perang" yang telah menghasut "pembunuhan massal" orang Ukraina dan militerisasi Rusia.

"Pernyataan Gereja Ortodoks Rusia tentang 'Gencatan Senjata Natal' adalah jebakan sinis dan unsur propaganda," katanya.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)