PBB Minta Opini Mahkamah Internasional Atas Pendudukan Israel, Netanyahu Kesal
Minggu, 01 Januari 2023 - 10:19 WIB
loading...
PM Benjamin Netanyahu mencela pemungutan suara Majelis Umum PBB yang meminta opini Mahkamah Internasional atas pendudukan Israel. Foto/The Times of Israel
A
A
A
TEL AVIV - Perdana Menteri Israel yang baru Benjamin Netanyahu menyebut pemungutan suara Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas Palestina sebagai "tercela".
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka atau di ibu kota abadi kami Yerusalem dan tidak ada resolusi PBB yang dapat membungkus kebenaran sejarah itu," kata Netanyahu dalam pesan video seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (1/1/2023).
Pada hari Sabtu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Baca: Israel Tangkap Lebih dari 3.000 Warga Palestina Sepanjang Tahun 2022
Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB melawan 26 negara dengan 53 abstain.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.
Majelis Umum PBB juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September 2023.
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka atau di ibu kota abadi kami Yerusalem dan tidak ada resolusi PBB yang dapat membungkus kebenaran sejarah itu," kata Netanyahu dalam pesan video seperti dikutip dari Anadolu, Minggu (1/1/2023).
Pada hari Sabtu, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Baca: Israel Tangkap Lebih dari 3.000 Warga Palestina Sepanjang Tahun 2022
Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB melawan 26 negara dengan 53 abstain.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.
Majelis Umum PBB juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September 2023.
Lihat Juga :