Soal Kebijakan Baru AS Terkait Pelajar Asing, Ini Kata Kemlu RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia angkat bicara mengenai kebijakan baru Amerika Serikat (AS) soal pelajar asing. Kebijakan itu dikhawatirkan akan mengancam nasib para pelajar Indonesia yang belajar di AS.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan, AS menerapkan kebijakan baru pelajar/mahasiswa asing, di mana pada intinya mahasiswa tidak bisa mengambil kelas online secara penuh dan harus mengambil kelas tatap muka atau campuran.
"Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka konsekuensi adanya tindakan keimigrasian, termasuk deportasi," ungkap Judha, saat menggelar konferensi pers virtual pada Jumat (10/7/2020).
( )
"Berbagai kampus di AS juga sudah mengajukan tuntutan kepada pemerintah federal untuk mencabut kebijakan tersebut dan telah menyesuaikan diri dengan membuat kelas tatap muka atau campuran," sambungnya.
Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha menuturkan, AS menerapkan kebijakan baru pelajar/mahasiswa asing, di mana pada intinya mahasiswa tidak bisa mengambil kelas online secara penuh dan harus mengambil kelas tatap muka atau campuran.
"Jika tidak bisa melakukan hal itu, maka konsekuensi adanya tindakan keimigrasian, termasuk deportasi," ungkap Judha, saat menggelar konferensi pers virtual pada Jumat (10/7/2020).
( )
"Berbagai kampus di AS juga sudah mengajukan tuntutan kepada pemerintah federal untuk mencabut kebijakan tersebut dan telah menyesuaikan diri dengan membuat kelas tatap muka atau campuran," sambungnya.
(esn)