Indonesia Pidanakan Seks di Luar Nikah, Australia Keluarkan Travel Advice
Kamis, 08 Desember 2022 - 09:32 WIB
loading...
A
A
A
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” bunyi pembaruan travel advice DFAT yang di-posting di situs web Smart Traveler.
Namun, DFAT mencatat bahwa penerapan KUHP baru Indonesia setidaknya tiga tahun lagi.
Pembaruan travel advice itu muncul setelah juru bicara imigrasi Koalisi menyerukan agar travel advice diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke dalam "situasi yang sangat tidak menguntungkan".
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” katanya kepada 2GB pada hari Rabu.
“Wisatawan berhati-hatilah...karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," lanjut juru bicara tersebut.
Namun, DFAT mencatat bahwa penerapan KUHP baru Indonesia setidaknya tiga tahun lagi.
Pembaruan travel advice itu muncul setelah juru bicara imigrasi Koalisi menyerukan agar travel advice diubah untuk menghindari warga Australia jatuh ke dalam "situasi yang sangat tidak menguntungkan".
“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” katanya kepada 2GB pada hari Rabu.
“Wisatawan berhati-hatilah...karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah," lanjut juru bicara tersebut.
Lihat Juga :