Media Asing Soroti Indonesia Pidanakan Hubungan Seks di Luar Nikah

Rabu, 07 Desember 2022 - 00:01 WIB
loading...
Media Asing Soroti Indonesia...
Aksi protes pengesahan RKUHP di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022). UU baru ini mencakup pemidanaan hubungan seks di luar nikah atau zina. Foto/MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia pada Selasa (6/12/2022) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang melarang hubungan seks di luar nikah atau zina. Praktik seperti itu diancam dengan hukuman hingga satu tahun penjara.

Media asing ramai-ramai menyoroti langkah Indonesia memidanakan praktik zina—juga berlaku bagi warga asing yang tinggal di Indonesia.

Media-media asing yang ramai memberitakan hal tersebut antara lain media Amerika Serikat; Reuters, media Inggris; BBC, media Australia; news.com.au, media Timur Tengah; Al Jazeera, dan lainnya.

"Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana yang melarang seks di luar nikah)," bunyi judul pemberitaan BBC.



Sedangkan Al Jazeera menulis judul "Indonesia passes new criminal code, outlaws sex outside marriage (Indonesia mengesahkan hukum pidana baru, melarang seks di luar nikah)" dalam laporannya.

Di dalam negeri, pengesahan RKUHP mendapat respons beragam termasuk protes yang berlangsung di Jakarta hari ini.

Para legislator membela pengesahan RKUHP—yang telah dibuat selama beberapa dekade—sebagai perombakan hukum warisan kolonial Belanda yang sangat dibutuhkan.

“KUHP lama itu peninggalan Belanda...dan sekarang sudah tidak relevan lagi,” kata Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR yang bertugas merevisi KUHP kuno tersebut.

Namun, media dan kritikus Tanah Air mengecam RKHUP yang sudah disahkan itu sebagai bagian dari erosi kebebasan sipil di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Isi RKHUP itu juga melarang ilmu hitam, menghina presiden atau lembaga negara, menyebarkan pandangan menentang ideologi negara, dan melakukan protes tanpa pemberitahuan.

Ajeng, seorang wanita Muslim berusia 28 tahun yang tinggal di kota Depok, Jawa Barat, mengatakan dia sekarang berisiko untuk tinggal bersama pasangannya selama lima tahun terakhir.

"Dengan undang-undang baru, kami berdua bisa masuk penjara jika salah satu keluarga memutuskan untuk membuat laporan polisi," katanya kepada BBC.

“Bagaimana jika ada salah satu anggota keluarga yang bermasalah dengan saya dan memutuskan untuk mengirim saya ke penjara?"

"Saya pikir hidup bersama atau berhubungan seks di luar nikah bukanlah kejahatan. Dalam agama saya, itu dianggap dosa. Tapi menurut saya hukum pidana tidak harus didasarkan pada agama tertentu," ujarnya.

Namun pada hari Selasa, Parlemen dengan suara bulat mengesahkan RUKHP dengan lebih dari 600 pasal.

“Sudah saatnya kita membuat keputusan bersejarah tentang amandemen hukum pidana dan meninggalkan hukum pidana kolonial yang kita warisi,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly kepada Parlemen.

Undang-undang baru ini berisi sejumlah klausul baru yang mengkriminalisasi amoralitas dan penistaan agama serta membatasi ekspresi politik.

Direktur Asia Human Rights Watch (HRW) Elaine Pearson mengatakan kepada BBC bahwa itu adalah "kemunduran besar bagi negara yang telah mencoba menggambarkan dirinya sebagai demokrasi Muslim modern".

Peneliti HRW yang berbasis di Jakarta, Andreas Harsano, mengatakan ada jutaan pasangan di Indonesia tanpa akta nikah terutama di kalangan masyarakat adat atau Muslim di daerah pedesaan yang menikah dalam upacara keagamaan tertentu.

"Orang-orang ini secara teoretis melanggar hukum karena hidup bersama, dapat dihukum hingga enam bulan penjara," katanya kepada BBC.

Dia menambahkan bahwa penelitian dari negara-negara Teluk, di mana ada undang-undang serupa yang mengatur seks dan hubungan, menunjukkan bahwa wanita lebih sering dihukum dan menjadi sasaran hukum moralitas daripada pria.
(mas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)