Buntut Tewasnya Personel Pasukan Paramiliter, 3 Remaja Iran Terancam Hukuman Mati

Kamis, 01 Desember 2022 - 00:30 WIB
loading...
Buntut Tewasnya Personel Pasukan Paramiliter, 3 Remaja Iran Terancam Hukuman Mati
Buntut Tewasnya Personel Pasukan Paramiliter, 3 Remaja Iran Terancam Hukuman Mati. FOTO/Reuters
A A A
TEHERAN - Tiga remaja Iran termasuk di antara 15 orang yang dapat menghadapi hukuman mati atas pembunuhan seorang anggota pasukan paramiliter pro-pemerintah, kata pengadilan, Rabu (30/11/2022).

Iran telah diguncang oleh kekerasan jalanan sejak kematian Mahsa Amini pada 16 September, seorang warga Iran berusia 22 tahun asal Kurdi, setelah penangkapannya di Teheran. Ia ditangkap karena dugaan pelanggaran aturan berpakaian negara untuk perempuan.



Sekelompok orang yang terdiri dari 15 individu didakwa dengan “korupsi di bumi” atas kematian Ruhollah Ajamian, seorang anggota pasukan paramiliter Basij, situs web pengadilan Mizan Online melaporkan.

Jaksa menuduh Ajamian, 27, ditelanjangi dan dibunuh pada 3 November di Karaj, sebuah kota di sebelah barat Teheran, oleh sekelompok pelayat yang memberikan penghormatan kepada seorang pengunjuk rasa yang terbunuh.

Awalnya, pada 12 November, Mizan Online mengumumkan dakwaan terhadap 11 orang atas pembunuhan Ajamian, termasuk seorang wanita. Namun pada hari Rabu, saat persidangan dibuka, dikatakan 15 terdakwa dalam kasus tersebut telah didakwa dengan “korupsi di muka bumi” – tuduhan terkait syariah yang merupakan kejahatan besar di republik Islam tersebut.



"Tiga dari terdakwa berusia 17 tahun dan kasus mereka akan ditangani oleh pengadilan remaja,” tambah laporan situs web itu, seperti dikutip dari Arab News.

Seorang jenderal Iran mengatakan pada hari Senin, bahwa lebih dari 300 orang tewas dalam kerusuhan itu, termasuk puluhan anggota pasukan keamanan, dan ribuan telah ditangkap, di antaranya sekitar 40 orang asing.

Lebih dari 2.000 orang telah didakwa melakukan pelanggaran, menurut pihak berwenang. Setidaknya enam orang sejauh ini telah dijatuhi hukuman mati, nasib mereka sekarang tergantung pada Mahkamah Agung yang mengatur tentang banding.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)