Pendeta Prancis Didakwa Perkosa Anak Lelaki yang Ditemui via Aplikasi Kencan Gay

Jum'at, 11 November 2022 - 09:03 WIB
loading...
Pendeta Prancis Didakwa Perkosa Anak Lelaki yang Ditemui via Aplikasi Kencan Gay
Seorang pendeta Prancis didakwa membius dan memerkosa anak lelaki di bawah umur yang ditemui via aplikasi kencan gay. Foto/Ilustrasi REUTERS
A A A
PARIS - Seorang pendeta Prancis telah didakwa membius dan memerkosa seorang anak lelaki berusia 15 tahun yang ditemuinya melalui aplikasi kencan gay.

Menurut jaksa dan sumber hukum setempat, pendeta dari sebuah paroki pedesaan dekat Rennes tersebut didakwa dengan pemerkosaan yang parah dan memberikan narkoba kepada anak di bawah umur setelah mengatur kencan di Paris minggu lalu melalui aplikasi Grindr.

Menurut laporan radio RTL, pendeta berusia 50-an tahun itu mengusulkan beberapa narkoba kepada bocah itu di kamar hotel, termasuk ekstasi-derivatif MDMA dan zat yang menyerupai GHB, narkoba untuk pemerkosaan yang terkenal.

Pendeta tersebut berhubungan seks, tetapi anak laki-laki di bawah umur tersebut merasa sakit setelah itu dan memberi tahu teman-temannya.



Kasus ini adalah yang terbaru dalam banjir skandal penyerangan seksual yang telah merusak gereja di Prancis.

Setelah penyelidikan tahun lalu mengungkapkan skala pelecehan seksual yang mengejutkan oleh para imam gereja dalam beberapa dekade terakhir, umat Katolik Prancis dibuat tercengang lagi awal pekan ini oleh pengakuan seorang kardinal.

Jean-Pierre Ricard, salah satu tokoh Katolik paling senior di negara itu, pada Senin lalu mengaku melakukan tindakan tercela dengan seorang gadis 14 tahun pada 1980-an. Pengakuan itu memicu penyelidikan yudisial.

Para pemimpin Gereja mengungkapkan pada hari yang sama bahwa 10 uskup lainnya yang pensiun atau pun yang masih melayani menghadapi tuduhan pelecehan seksual.

Pendeta dari Rennes itu mengatakan kepada penyelidik bahwa dia secara teratur datang ke ibu kota untuk bertemu dengan pria-pria yang berhubungan dengan narkoba di hotel-hotel.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)