Kegagalan Akuisisi Twitter Berujung Penyelidikan Terhadap Musk

Jum'at, 14 Oktober 2022 - 21:27 WIB
loading...
Kegagalan Akuisisi Twitter Berujung Penyelidikan Terhadap Musk
Elon Musk diselediki terkait kegagalan akuisisi Twitter. Foto/CNBC
A A A
WASHINGTON - Miliarder Elon Musk menjadi subjek penyelidikan federal atas kesepakatan Twitter senilai USD44 miliar yang gagal. Hal itu diungkapkan perusahaan media sosial tersebut dalam dokumen pengadilan yang dilihat oleh media Amerika Serikat (AS).

Pengacara raksasa media sosial itu telah meminta bantuan untuk mendapatkan "dokumen tentang penyelidikan," dalam sebuah surat kepada Hakim Pengadilan Delaware.

Menurut Bloomberg sejak Juli, pejabat perusahaan telah berusaha untuk mendapatkan file tentang semua komunikasi dengan otoritas pemerintah terkait merger.

Pengacara Musk membatasi penyerahan dokumen, mengacu pada aturan kerahasiaan.



"Elon Musk saat ini sedang diselidiki oleh otoritas federal atas tindakannya sehubungan dengan akuisisi Twitter," pengacara dari Potter Anderson Corroon LLP, yang mewakili raksasa media sosial itu, menjelaskan dalam pengajuan 6 Oktober.

"Permainan 'sembunyikan bola' ini harus diakhiri," kata perwakilan Twitter, menekankan bahwa pengacara Musk sejauh ini gagal memberikan dokumen yang diminta selama proses litigasi seperti dikutip dari Russia Today, Jumat (14/10/2022).

Surat itu tidak mengungkapkan lembaga mana yang melakukan penyelidikan, apa substansi penyelidikannya atau apakah itu penyelidikan perdata atau pidana.

Pada gilirannya pengacara Musk, Alex Spiro, menggambarkan pengajuan itu sebagai "penyesatan" dan mengklaim bahwa Twitter mencoba mengalihkan perhatian dari masalah hukumnya sendiri: pada bulan Juli, mantan kepala keamanan perusahaan, Peiter 'Mudge' Zatko, menuduh Twitter sengaja mengabaikan beberapa kerentanan keamanan yang serius.

“Eksekutif Twitter berada di bawah penyelidikan federal. Penyesatan ini dikirim oleh Twitter untuk mencoba dan mengungkap kesalahan mana yang mereka selidiki,” kata Spiro kepada CNN.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1975 seconds (0.1#10.140)