Negara yang Pernah Mengklaim Laut Natuna Sebagai Wilayahnya, Siapa Saja?
Minggu, 02 Oktober 2022 - 06:00 WIB
loading...
A
A
A
2. Malaysia
Malaysia mengklaim sejumlah fitur maritim tertentu di Laut Cina Selatan atau Laut Natuna Utara.
Negara ini mendasarkan pada klaim terkait landas kontinen, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang tahun 1966, peta 1979, dan penyerahan bersama tahun 2009 dengan Vietnam kepada Komisi Batas Landas Kontinen.
Malaysia juga telah melakukan kontrol yang efektif atas fitur-fitur yang telah dipertahankan keberadaannya tersebut.
Menurut Malaysia, dilihat pada peta Asia Tenggara, terlihat jelas bahwa Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur.
Kepulauan Natuna, yang dulunya berada di bawah pengaruh Kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani, masuk dalam wilayah hukum pemerintahan Johor.
Karena itu, dikatakan Kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika Kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957.
Klaim Malaysia mencakup laut teritorial dua belas mil laut di sekitar dua fitur, yakni Swallow Reef yang dikendalikannya dan Amboyna Cay yang dikendalikan oleh Vietnam.
Swallow Reef, satu-satunya pulau yang jelas di antara klaim Malaysia, diduduki pada tahun 1983.
3. Vietnam
Pemerintah Vietnam menyatakan bahwa dua kepulauan, yakni Paracel dan Spratly di Laut China Selatan masuk ke wilayah mereka, bukan wilayah RRC, sejak abad ke-17.
Vietnam mengatakan memiliki dokumen sebagai bukti. Klaim Vietnam atas Laut Natuna Utara ini didasarkan pada latar belakang sejarah sewaktu Vietnam dijajah Prancis pada 1930-an.
Spratly dan Paracel pada saat itu berada di bawah kontrol Prancis. Oleh karena, setelah memperoleh kemerdekaannya, Vietnam mengeklaim kedua pulau tersebut dengan menggunakan argumen dasar landasan kontinen.
Setelah Laut China Selatan berganti nama menjadi Laut Natuna, Indonesia kedapatan menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara yang tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.
Malaysia mengklaim sejumlah fitur maritim tertentu di Laut Cina Selatan atau Laut Natuna Utara.
Negara ini mendasarkan pada klaim terkait landas kontinen, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang tahun 1966, peta 1979, dan penyerahan bersama tahun 2009 dengan Vietnam kepada Komisi Batas Landas Kontinen.
Malaysia juga telah melakukan kontrol yang efektif atas fitur-fitur yang telah dipertahankan keberadaannya tersebut.
Menurut Malaysia, dilihat pada peta Asia Tenggara, terlihat jelas bahwa Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur.
Kepulauan Natuna, yang dulunya berada di bawah pengaruh Kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani, masuk dalam wilayah hukum pemerintahan Johor.
Karena itu, dikatakan Kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika Kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957.
Klaim Malaysia mencakup laut teritorial dua belas mil laut di sekitar dua fitur, yakni Swallow Reef yang dikendalikannya dan Amboyna Cay yang dikendalikan oleh Vietnam.
Swallow Reef, satu-satunya pulau yang jelas di antara klaim Malaysia, diduduki pada tahun 1983.
3. Vietnam
Pemerintah Vietnam menyatakan bahwa dua kepulauan, yakni Paracel dan Spratly di Laut China Selatan masuk ke wilayah mereka, bukan wilayah RRC, sejak abad ke-17.
Vietnam mengatakan memiliki dokumen sebagai bukti. Klaim Vietnam atas Laut Natuna Utara ini didasarkan pada latar belakang sejarah sewaktu Vietnam dijajah Prancis pada 1930-an.
Spratly dan Paracel pada saat itu berada di bawah kontrol Prancis. Oleh karena, setelah memperoleh kemerdekaannya, Vietnam mengeklaim kedua pulau tersebut dengan menggunakan argumen dasar landasan kontinen.
Setelah Laut China Selatan berganti nama menjadi Laut Natuna, Indonesia kedapatan menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara yang tidak dilengkapi dokumen atau izin secara resmi.
Lihat Juga :