Sekjen PBB: Aneksasi Rusia atas wilayah Ukraina Jadi Eskalasi Berbahaya
Jum'at, 30 September 2022 - 04:00 WIB
loading...
Sekjen PBB: Aneksasi Rusia atas wilayah Ukraina Jadi Eskalasi Berbahaya. FOTO/Reuters
A
A
A
NEW YORK - Jika Rusia melanjutkan rencananya untuk mencaplok empat wilayah Ukraina , itu akan menandai "eskalasi berbahaya" yang akan membahayakan prospek perdamaian di kawasan itu. Hal itu diungkapkan Sekjen PBB , Antonio Guterres, Kamis (29/9/2022).
"Setiap keputusan untuk melanjutkan pencaplokan wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia di Ukraina tidak akan memiliki nilai hukum dan pantas untuk dikutuk," kata Guterres kepada wartawan, seperti dikutip dari Reuters.
Baca: Putin Akan Segera Umumkan Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina
Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatangani dokumen pada Jumat (30/9/2022), yang menyatakan pencaplokan Rusia atas empat wilayah Ukraina. Langkah ini diambil ketika Moskow bergegas untuk mengunci klaim teritorial bahwa tentara Ukraina mengancam untuk mundur di medan perang.
Langkah itu, salah satu langkah hukum yang Rusia katakan akan mengarah pada pencaplokan resmi 15 persen wilayah Ukraina. "Setiap keputusan Rusia untuk maju akan semakin membahayakan prospek perdamaian," kata Guterres.
"Setiap keputusan untuk melanjutkan pencaplokan wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia di Ukraina tidak akan memiliki nilai hukum dan pantas untuk dikutuk," kata Guterres kepada wartawan, seperti dikutip dari Reuters.
Baca: Putin Akan Segera Umumkan Pencaplokan 4 Wilayah Ukraina
Presiden Rusia Vladimir Putin akan menandatangani dokumen pada Jumat (30/9/2022), yang menyatakan pencaplokan Rusia atas empat wilayah Ukraina. Langkah ini diambil ketika Moskow bergegas untuk mengunci klaim teritorial bahwa tentara Ukraina mengancam untuk mundur di medan perang.
Langkah itu, salah satu langkah hukum yang Rusia katakan akan mengarah pada pencaplokan resmi 15 persen wilayah Ukraina. "Setiap keputusan Rusia untuk maju akan semakin membahayakan prospek perdamaian," kata Guterres.
Lihat Juga :