Rumor Dikudeta Jenderal China, Xi Jinping Justru Incar Presiden Periode Ke-3

Rabu, 28 September 2022 - 01:18 WIB
loading...
Rumor Dikudeta Jenderal China, Xi Jinping Justru Incar Presiden Periode Ke-3
Rumor Presiden China Xi Jinping dikudeta seorang jenderal militer tidak terbukti. Dia justru berpotensi menjadi presiden lagi untuk periode ketiga. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Presiden China Xi Jinping digoyang rumor kudeta militer selama akhir pekan kemarin. Alih-alih terbukti, pemimpin Partai Komunis China (PKC) ini justru sedang mengincar jabatan presiden untuk periode ketiga.

Rumor itu bermunculan di Twitter setelah Xi Jinping tidak muncul di depan publik sekembalinya dari pertemuan puncak atau KTT Organisasi Kerjasama Shanghai (SCO) di Samarkand.

Desas-desus yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa dia dikudeta dan menjadi tahanan rumah. Jenderal Li Qiaoming kemudian disebut-sebut sebagai sosok pengudeta.

Li Qiaoming merupakan salah satu pejabat paling senior di Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China. Dia telah menjabat sebagai komandan Komando Teater Utara dari September 2017 hingga September 2022.



Salah satu penyebar rumor adalah Jennifer Zeng, jurnalis lepas dan aktivis hak asasi manusia (HAM) asal China yang saat ini diduga berbasis di New York, Amerika Serikat.

"Kendaraan militer PLA menuju #Beijing pada 22 September. Mulai dari Kabupaten Huanlai dekat Beijing dan berakhir di Kota Zhangjiakou, Provinsi Hebei, seluruh prosesi sepanjang 80 Km. Sementara itu, rumor mengatakan bahwa #XiJinping ditahan setelah senior #PKC mencopotnya sebagai kepala PLA," tulis Jennifer Zeng di Twitter.

Presiden 3 Periode

PKC akan mengadakan kongres nasional pada 16 Oktober mendatang, di mana para anggota partai akan memutuskan susunan kepemimpinan puncaknya.

Banyak yang mengharapkan Xi Jinping (69), untuk memutuskan preseden yang ditetapkan oleh para pendahulunya, mempertahankan jabatan politik dan militer tertinggi partai, dan menjadi pemimpin pertama sejak Mao Zedong yang tetap menjabat selama lebih dari dua masa jabatan 5 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)