Slogan ‘Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita’ Dilarang Pemerintah

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:01 WIB
loading...
Slogan ‘Bebaskan Hong Kong, Revolusi Zaman Kita’ Dilarang Pemerintah
Demonstran membawa kain dengan slogan Bebaskan Hong Kong di Hong Kong. Foto/REUTERS
A A A
HONG KONG - Slogan protes “Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita” menunjukkan separatisme atau subversi yang menjadi kejahatan sesuai undang-undang (UU) keamanan nasional baru yang diterapkan China.

Peringatan itu diungkapkan pemerintah Hong Kong untuk gerakan protes yang terus terjadi di wilayah itu. Slogan itu sering dipasang di spanduk saat protes, dicetak di kaos dan pernak-pernik, serta ditulis di dinding-dinding kota.

Pernyataan pemerintah Hong Kong tentang slogan itu semakin memicu kekhawatiran tentang direnggutnya kebebasan di kota pusat keuangan global itu.

Kantor berita Xinhua menyatakan kader Partai Komunis Zheng Yanxiong, 57, akan memimpin kantor keamanan nasional baru yang dibentuk di Hong Kong sesuai UU tersebut. Nama Zheng populer seiring aksi kekerasan aparat terhadap demonstran sejak 2011.

Rekaman video yang bocor dari rapat internal pemerintah pada 2011 menunjukkan Zheng menyebut media asing “busuk”.

Sesuai UU keamanan, kantor baru di Hong Kong itu dapat mengambil langkah penegakan hukum melampaui hukum lokal dalam kasus sangat serius. UU itu memungkinkan para agen membawa para tersangka untuk diadili di pengadilan yang dikontrol China.

UU itu juga memberi perlakuan khusus pada para agen, termasuk otoritas lokal Hong Kong tidak boleh memeriksa kendaraan mereka. (Lihat Infografis: Duet Rafale-SU30 India Siap Mengguncang Ketegangan di Perbatasan)

“Slogan ‘Bebaskan Hong Kong, revolusi zaman kita’ sekarang berkonotasi ‘kemerdekaan Hong Kong’ atau pemisahan Wilayah Administratif Khusus Hong Kong dari Republik Rakyat China, melanggar status hukum Hong Kong, atau subversive kekuasaan negara,” papar pernyataan pemerintah Hong Kong. (Lihat Video: Pelaku Begal Menangis di Kaki Ibu, Korban Ternyata Kakak Angkat)
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)