AS Gempar, Perempuan Bunuh Pemerkosanya Diperintahkan Bayar Kompensasi Rp2,2 Miliar

Jum'at, 16 September 2022 - 10:17 WIB
loading...
AS Gempar, Perempuan Bunuh Pemerkosanya Diperintahkan Bayar Kompensasi Rp2,2 Miliar
Pieper Lewis (kanan), remaja perempuan yang membunuh pria pemerkosanya. Dia diperintahkan pengadilan AS untuk membayar kompensasi Rp2,2 miliar kepada keluarga pria pemerkosanya. Foto/CNN
A A A
WASHINGTON - Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Amerika Serikat (AS) diadili di pengadilan setelah membunuh pria yang memerkosanya berulang kali.

Namun, putusan pengadilan memicu kegemparan publik karena memerintahkan remaja itu untuk membayar kompensasi kepada keluarga pria pemerkosa sebesar USD150.000 atau lebih dari Rp2,2 miliar.

Kasus ini terjadi di Polk County, negara bagian Iowa.

Masyarakat yang kecewa dengan putusan pengadilan, ramai-ramai berdonasi menolong remaja tersebut.



Pieper Lewis (17) dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan dan pelayanan masyarakat atas pembunuhan terhadap pria yang memerkosanya, Zachary Brooks (37), pada Juni 2020.

Lewis, yang saat itu berusia 15 tahun dan melarikan diri dari rumah, menuduh Brooks memerkosanya berulang kali.

Lewis awalnya didakwa dengan pembunuhan, tetapi telah mengaku bersalah atas tindakan penikaman yang dia lakukan.

Hakim David Porter tak hanya memberikan hukuman percobaan pada Lewis, tetapi juga memerintahkannya untuk membayar USD150.000 sebagai ganti rugi kepada keluarga Brooks.

Hakim mengatakan undang-undang negara bagian tidak memberinya pilihan lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)