Kisah Happy Hacker Bobol Triliunan dari Bank: Diklaim Disumbangkan ke Palestina, Padahal....

Rabu, 14 September 2022 - 01:28 WIB
loading...
Kisah Happy Hacker Bobol...
Hamza Bendelladj, peretas asal Aljazair yang dijuluki Happy Hacker. Peretas yang membobol miliaran dollar AS dari ratusan bank ini diklaim menyumbangkan uang curiannya ke Palestina, padahal tidak. Foto/Bangkok Post
A A A
WASHINGTON - Hamza Bendelladj, peretas yang membombol miliaran dolar Amerika Serikat (AS) atau triliunan rupiah dari sekitar 217 bank berbagai negara, dijuluki "Happy Hacker" karena selalu tersenyum saat ditangkap dan dijatuhi hukuman di pengadilan.

Sejak ditangkap di Bangkok, Thailand, pada 2013, hacker asal Aljazair ini dicitrakan sebagai "Robin Hood", di mana banyak meme menggambarkan dia mencuri dana dari banyak bank untuk disumbangkan ke Palestina dan negara-negara miskin di Afrika.

Dari penelusuranFact Check AFP, tidak ada bukti bahwa Bendelladj, yang dinyatakan bersalah membantu menciptakan virus yang dirancang untuk mencuri informasi rahasia, menghabiskan uangnya untuk mereka yang kurang beruntung.

Setelah penangkapannya di Bangkok, polisi di sana mengatakan peretas itu mengaku menggunakan dana tersebut untuk membiayai gaya hidupnya yang mewah.



Beberapa meme yang menyesatkan menyiratkan bahwa dia dipenjara di Thailand, padahal dia sebenarnya diekstradisi dari sana ke Amerika Serikat dan kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Informasi menyesatkan ini salah satunya muncul dalam posting-an Instagram yang dipublikasikan pada 18 Maret 2021 oleh akun bernama Better Chapter. Posting-an itu telah disukai lebih dari 50.000 kali.

Halaman Instagram, yang mempromosikan situs web "social media marketing" di bio-nya, mem-posting konten kewirausahaan yang memotivasi melalui meme yang menampilkan orang-orang terkenal.

“Seorang peretas Aljazair yang mengekstrak USD4 miliar dari 217 bank berbeda dan menyumbangkan semuanya ke negara-negara miskin Afrika dan Palestina,” bunyi teks menyesatkan dalam meme itu.

"Dia ditangkap di Bangkok dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara sambil tersenyum," lanjut teks tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)