Pakar Hukum: Posting Lelucon di Media Sosial Adalah Kejahatan di Saudi

Minggu, 11 September 2022 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Ia menambahkan, penyidik dan hakim juga mempertimbangkan usia pelanggar dan menerapkan hukuman dan hukuman penjara yang sesuai dengan usia dan perbuatan melawan hukumnya.



Berbicara tentang perbedaan dari perspektif hukum antara lelucon yang diunggah beberapa orang di media sosial dan apa yang kita lihat di televisi, Garoubs mengatakan bahwa lelucon di media sosial berbeda dengan yang ada di TV karena yang terakhir menyajikan acara komedi.

“Secara hukum, keduanya berbeda. Acara TV tunduk pada peraturan Komisi Umum Media Audiovisual sementara pelanggaran yang diposting di platform media sosial tunduk pada Undang-Undang Anti-Cyber Crime,” katanya.
(esn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)