Pakar Hukum: Posting Lelucon di Media Sosial Adalah Kejahatan di Saudi
Minggu, 11 September 2022 - 17:37 WIB
loading...
Pakar Hukum: Posting Lelucon di Media Sosial Adalah Kejahatan di Saudi. FOTO/Reuters
A
A
A
JEDDAH - Di bawah hukum kejahatan dunia maya Arab Saudi , orang yang iseng dapat menghadapi hukuman SR5 juta (lebih dari USD1,3 juta) dan tiga tahun penjara, menurut seorang pakar hukum.
Dr. Majed Garoub mengatakan kepada Arab News, bahwa memposting lelucon di media sosial adalah kejahatan di Arab Saudi, dan itu diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kejahatan Anti-Siber negara itu.
Baca: Wanita Arab Saudi Divonis Penjara 45 Tahun karena Posting Media Sosial
“Hukuman untuk kejahatan tersebut berkisar dari SR500.000 hingga SR5 juta atau penjara dari enam bulan hingga tiga tahun. Namun, kedua hukuman tersebut dapat diterapkan, tergantung pada sifat konten yang melanggar,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa memposting prank di media sosial adalah pelanggaran meskipun itu adalah prank yang memiliki persetujuan.
Dr. Majed Garoub mengatakan kepada Arab News, bahwa memposting lelucon di media sosial adalah kejahatan di Arab Saudi, dan itu diklasifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Kejahatan Anti-Siber negara itu.
Baca: Wanita Arab Saudi Divonis Penjara 45 Tahun karena Posting Media Sosial
“Hukuman untuk kejahatan tersebut berkisar dari SR500.000 hingga SR5 juta atau penjara dari enam bulan hingga tiga tahun. Namun, kedua hukuman tersebut dapat diterapkan, tergantung pada sifat konten yang melanggar,” jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa memposting prank di media sosial adalah pelanggaran meskipun itu adalah prank yang memiliki persetujuan.
Lihat Juga :