Cara Arab Saudi Menghukum Para Koruptor

Kamis, 08 September 2022 - 14:24 WIB
loading...
Cara Arab Saudi Menghukum...
Arab Saudi menerapkan hukuman mati dengan metode pancung bagi koruptor. Foto/SINDOnews.com/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Arab Saudi merupakan negara dengan sistem kerajaan atau monarki. Hukum yang digunakan adalah menggunakan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi SAW, serta fiqih mazhab Hanbali.

Kebijakan pemerintah dalam politik dilaksanakan oleh raja sesuai dengan syariat Islam.

Arab Saudi juga menerapkan berbagai regulasi dan membangun lembaga yang menangani kasus-kasus yang tidak dicakup oleh syariat Islam.

Penegakan hukum di Arab Saudi salah satunya adalah lahirnya gerakan anti-korupsi. Negara ini menerapkan hukuman mati bagi para koruptor berdasarkan syariat Islam.



Acuan pelaksanaan hukuman mati mengadopsi sistem qisas atau pelaksanaan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Hukum ini dikenal dengan istilah “utang nyawa dibayar nyawa”.

Meskipun koruptor, secara harfiah, tidak melakukan pembunuhan, namun dampak dari tindakannya sangat berpengaruh besar dan merugikan bagi negara.

Bagi para koruptor yang telah mencuri uang negara akan mendapatkan hukuman mati dengan metode pancung. Eksekutornya adalah algojo yang sudah terlatih.

Eksekusi pancung, yang diklaim mengadopsi syariat Islam, biasanya dilaksanakan di tempat umum, serta diperbolehkan untuk ditonton oleh banyak orang. Tujuannya, sebagai pembelajaran publik untuk mencegah kejahatan serupa terulang lagi.

Bahkan, terpidana yang telah dieksekusi, akan dibiarkan begitu saja selama beberapa hari.

Hingga saat ini, Arab Saudi masih mempertahankan hukuman mati sebagai hukuman yang paling berat bagi para pelaku kejahatan fatal.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2045 seconds (0.1#10.140)