5 Terapis Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Terbitkan Buku Kartun
Minggu, 11 September 2022 - 13:52 WIB
loading...
A
A
A
Lorie Lai, Melody Yeung, Sidney Ng, Samuel Chan dan Marco Fong, berusia 26 hingga 29 tahun, dihukum oleh Kwok, yang dipilih sendiri oleh pemimpin kota untuk mengadili kasus keamanan nasional.
Salah satu pengacara memperkirakan bahwa kelimanya bisa keluar dalam 31 hari setelah pemotongan masa tahanan dilakukan, termasuk 13 bulan yang mereka habiskan di penjara menunggu persidangan.
Mengakui bahwa mereka bisa segera meninggalkan penjara, Hakim Kwok bertanya kepada kelimanya: “Kapan Anda akan meninggalkan penjara dengan pikiran Anda sendiri”.
KelonggaranLai diinterupsi oleh Kwok, yang mengatakan pengadilan bukanlah tempat untuk membuat pidato politik.
“Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, tetapi itu tidak sama dengan kebebasan mutlak,” katanya.
Baca: Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah
Sebelum dihentikan, Lai telah mengatakan bahwa masalah inti persidangan adalah kebebasan berbicara dan kebebasan dengan batasan bukanlah kebebasan.
Terdakwa lain, Yeung, mengutip pemimpin hak-hak sipil Amerika Serikat (AS) Martin Luther King yang mengatakan kerusuhan adalah bahasa yang tidak terdengar.
Salah satu pengacara memperkirakan bahwa kelimanya bisa keluar dalam 31 hari setelah pemotongan masa tahanan dilakukan, termasuk 13 bulan yang mereka habiskan di penjara menunggu persidangan.
Mengakui bahwa mereka bisa segera meninggalkan penjara, Hakim Kwok bertanya kepada kelimanya: “Kapan Anda akan meninggalkan penjara dengan pikiran Anda sendiri”.
KelonggaranLai diinterupsi oleh Kwok, yang mengatakan pengadilan bukanlah tempat untuk membuat pidato politik.
“Setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, tetapi itu tidak sama dengan kebebasan mutlak,” katanya.
Baca: Orang Pertama Didakwa dengan UU Keamanan Hong Kong Divonis Bersalah
Sebelum dihentikan, Lai telah mengatakan bahwa masalah inti persidangan adalah kebebasan berbicara dan kebebasan dengan batasan bukanlah kebebasan.
Terdakwa lain, Yeung, mengutip pemimpin hak-hak sipil Amerika Serikat (AS) Martin Luther King yang mengatakan kerusuhan adalah bahasa yang tidak terdengar.
Lihat Juga :