Meninggal Kena Serangan Jantung Saat Menanti Eksekusi, Wanita Iran Tetap Digantung

Kamis, 08 September 2022 - 01:07 WIB
loading...
Meninggal Kena Serangan Jantung Saat Menanti Eksekusi, Wanita Iran Tetap Digantung
Wanita di Iran tetap dihukum gantung meski telah meninggal karena terkena serangan jantung saat menanti eksekusi dengan menyaksikan 16 hukuman mati sebelum dirinya. Foto/Ilustrasi
A A A
TEHERAN - Seorang wanita di Iran tetap dihukum gantung di depan umum oleh ibu dari korban kejahatannya meski telah meninggal. Zahra Esmaili dijatuhi hukuman gantung setelah dia mematahkan dan menembak mati suaminya yang kejam pada Juli 2017 lalu.

Pada hari dia akan digantung, Esmaili meninggal karena serangan jantung saat menyaksikan 16 orang yang dihukum mati di depan umum sementara dia menunggu nasib yang sama.

Meski begitu, diputuskan bahwa mayatnya tetap harus digantung dan ibu mertuanya diizinkan untuk menendang bangku dari bawah kakinya.

Pejabat Iran membantah laporan tersebut, tetapi pengacaranya mengatakan penyebab kematiannya adalah serangan jantung daripada gantung diri.



Sementara itu putri Esmaili dipenjara selama lima tahun dan putranya juga ditangkap sebagai konspirator. Keduanya mengaku sedang tidur pada saat kejadian itu dan putranya membantu ibu mertua menendang bangku.

Diperkirakan kasus Zahra dipublikasikan untuk meningkatkan teror publik atas kemungkinan dieksekusi di depan umum karena pelanggaran.

“Ini adalah efek yang mereka cari. Dan itu sama dalam setiap kasus: 'Taati aturan kami. Ini bisa terjadi padamu.' Itulah pesannya," kata Direktur SDM Iran Mahmood Amiry-Moghaddam kepada media Inggris Mirror, seperti dikutip dari Metro.co.uk, Kamis (8/9/2022).

Seorang pakar hak asasi manusia PBB pada bulan Oktober mengatakan kepada BBC bahwa hampir setiap eksekusi di Iran adalah perampasan kehidupan secara sewenang-wenang.

Di bawah hukum Iran, warga negara dapat dieksekusi karena kejahatan yang tidak dianggap sebagai salah satu yang 'paling serius' menurut hukum internasional, termasuk perdagangan narkoba.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)