Dinyatakan Bersalah Atas Kecurangan Pemilu, Hukuman Penjara Suu Kyi Bertambah
Jum'at, 02 September 2022 - 16:00 WIB
loading...
Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah atas kasus kecurangan pemilu dan divonis 3 tahun penjara dengan kerja paksa. Foto/Reuters
A
A
A
NAYPYITAW - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi , dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu pada Jumat (2/9/2022). Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan, Suu Kyi dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa.
Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia pun menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Pada hari Jumat, dia dinilai telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat.
Baca juga: Pengadilan Myanmar Beri Suu Kyi Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun
Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa.
Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia pun menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Pada hari Jumat, dia dinilai telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat.
Baca juga: Pengadilan Myanmar Beri Suu Kyi Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun
Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa.
Lihat Juga :