Dinyatakan Bersalah Atas Kecurangan Pemilu, Hukuman Penjara Suu Kyi Bertambah

Jum'at, 02 September 2022 - 16:00 WIB
loading...
Dinyatakan Bersalah...
Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah atas kasus kecurangan pemilu dan divonis 3 tahun penjara dengan kerja paksa. Foto/Reuters
A A A
NAYPYITAW - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan militer, Aung San Suu Kyi , dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu pada Jumat (2/9/2022). Menurut sumber yang mengetahui proses persidangan, Suu Kyi dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa.

Peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu dan telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia pun menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Pada hari Jumat, dia dinilai telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan mayoritas legislatif yang luar biasa, mengalahkan partai yang diciptakan oleh militer yang kuat.

Baca juga: Pengadilan Myanmar Beri Suu Kyi Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun

Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jejak China dalam Konflik...
Jejak China dalam Konflik Myanmar: dari Ekspor Revolusi hingga Kartu Geopolitik
Junta Myanmar Makin...
Junta Myanmar Makin Kuat dengan Dukungan China, Oposisi Melemah
10 Negara yang Mengubah...
10 Negara yang Mengubah Nama Mereka, Alasannya Sangat Beragam
Junta Myanmar Usir Diplomat...
Junta Myanmar Usir Diplomat Timor-Leste karena Buka Kasus Kejahatan Perang
Sudah Bisa Ditebak,...
Sudah Bisa Ditebak, Partai Pro-militer Myanmar Menang Pemilu
Negara Kecil Ini Ingin...
Negara Kecil Ini Ingin Myanmar Dihukum atas Genosida Etnis Muslim Rohingya
Klasemen Piala AFF U-19...
Klasemen Piala AFF U-19 2026: Sikat Myanmar, Timnas Indonesia Sejajar Vietnam
Dampak Kunjungan Trump,...
Dampak Kunjungan Trump, China Perketat Pembatasan Aktivis dan Pengawasan Domestik
Gempa Dahsyat M7,8 Filipina,...
Gempa Dahsyat M7,8 Filipina, Warga Syok Dasar Laut kini Jadi Daratan
Rekomendasi
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Berita Terkini
Meski IRGC Tutup Selat...
Meski IRGC Tutup Selat Hormuz, Perundingan Damai AS dan Iran Digelar di Swiss
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved