Pengadilan Myanmar Beri Suu Kyi Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun
Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:15 WIB
loading...
Pengadilan Myanmar Beri Suu Kyi Tambahan Hukuman Penjara 6 Tahun. FOTO/Reuters
A
A
A
YANGON - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer kembali menghukum pemimpin terguling negara itu, Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi, Senin (15/8/2022). Pengadilan menambah hukuman 6 tahun, dari hukuman penjara 11 tahun sebelumnya.
Seperti dilaporkan AP, persidangan digelar di balik pintu tertutup, tanpa akses untuk media atau publik. Pengacara Suu Kyi dilarang oleh perintah untuk mengungkapkan informasi tentang persidangan.
Baca: Junta Myanmar Eksekusi Mati 4 Aktivis Termasuk Sekutu Aung San Suu Kyi
Dalam empat kasus korupsi yang diputuskan pada hari Senin, Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal dengan sumbangan yang dimaksudkan untuk tujuan amal.
Dia menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan, tetapi hukuman untuk tiga dakwaan akan dijalani secara bersamaan, sehingga total enam tahun penjara lagi. AP melaporkan, Suu kyi membantah semua tuduhan, dan pengacaranya diharapkan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas penghasutan, korupsi, dan tuduhan lainnya pada persidangan sebelumnya, setelah militer menggulingkan pemerintah terpilihnya dan menahannya pada Februari 2021.
Analis mengatakan, berbagai tuduhan terhadap Suu Kyi dan sekutunya adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil menyingkirkannya dari politik sebelum militer mengadakan pemilihan yang telah dijanjikan untuk tahun depan.
Seperti dilaporkan AP, persidangan digelar di balik pintu tertutup, tanpa akses untuk media atau publik. Pengacara Suu Kyi dilarang oleh perintah untuk mengungkapkan informasi tentang persidangan.
Baca: Junta Myanmar Eksekusi Mati 4 Aktivis Termasuk Sekutu Aung San Suu Kyi
Dalam empat kasus korupsi yang diputuskan pada hari Senin, Suu Kyi dituduh menyalahgunakan posisinya untuk menyewa tanah publik di bawah harga pasar dan membangun tempat tinggal dengan sumbangan yang dimaksudkan untuk tujuan amal.
Dia menerima hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari empat dakwaan, tetapi hukuman untuk tiga dakwaan akan dijalani secara bersamaan, sehingga total enam tahun penjara lagi. AP melaporkan, Suu kyi membantah semua tuduhan, dan pengacaranya diharapkan untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas penghasutan, korupsi, dan tuduhan lainnya pada persidangan sebelumnya, setelah militer menggulingkan pemerintah terpilihnya dan menahannya pada Februari 2021.
Analis mengatakan, berbagai tuduhan terhadap Suu Kyi dan sekutunya adalah upaya untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer sambil menyingkirkannya dari politik sebelum militer mengadakan pemilihan yang telah dijanjikan untuk tahun depan.
Lihat Juga :