Tok! Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Kamis, 01 September 2022 - 18:02 WIB
loading...
Tok! Istri Najib Razak...
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan divonis 10 tahun penjara. Foto/BBC
A A A
KUALA LUMPUR - Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak , Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap.

Rosmah Mansor dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek senilai USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun.

Pengadilan Tinggi Malaysia mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan

Rosmah, yang mengaku tidak bersalah, duduk diam saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan memberikan vonis pada Kamis (1/9/2022) sore.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," katanya sambil menangis kepada hakim setelah putusan dijatuhkan, menurut laporan Reuters, seperti dikutip dari BBC.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang....tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," imbuhnya.

Baca juga: Usai Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Giliran Istrinya Divonis

Dia juga didenda total 970 juta ringgit atau sekitar Rp3,2 triliun. Namun, tidak jelas kapan dia akan mulai menjalani hukuman penjara, karena dia telah diberikan penundaan eksekusi sambil menunggu bandingnya.

Rosmah masih menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak lainnya. Atas semua tuduhan ini, dia mengaku tidak bersalah.

Jaksa mengklaim Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit (Rp623 miliar)dan menerima 6,5 juta ringgit (Rp21,6 miliar) dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya.

Dia sebelumnya berargumen bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tetapi hakim menyebut pembelaannya adalah penolakan kosong dan tidak berdasar.

Tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan terakhir pada hari Rabu untuk membuat hakim ketua mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa vonis bersalahnya terhadap kliennya telah diputuskan sebelumnya berdasarkan dokumen yang telah bocor membuatnya tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.

Baca juga: Duh, Vonis untuk Istri Najib Razak Bocor

Tetapi Hakim Mazlan menolak permohonan penolakan tersebut, dengan mengatakan bahwa penuntut telah membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.

Hukuman itu dipuji oleh kelompok masyarakat sipil Malaysia.

"Keadilan telah ditegakkan bagi rakyat Malaysia," kata Mandeep Singh, mantan manajer sekretariat Bersih 2.0 kepada BBC.

"Untuk masyarakat Malaysia, kita tidak bisa berhenti di sini. (Rosmah) masih bisa mengajukan banding, tapi kita berharap akhirnya dia akan bergabung dengan suaminya di penjara," sambungnya.

Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi.

Wanita berusia 70 tahun ini dikenal karena kecintaannya pada barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika polisi Malaysia menggerebek properti pasangan itu pada 2018, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai USD1,6 juta (Rp23,8 miliar), 14 tiara, dan 272 tas Hermes.

Baca juga: MA Tegakkan Vonis Penjara 12 Tahun pada Mantan PM Malaysia Najib Razak

Najib dan istrinya berada di pusat penyelidikan yang mencakup enam negara atas dugaan keterlibatan mereka dalam dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

1MDB, didirikan oleh Najib pada tahun 2009 selama masa jabatannya sebagai perdana menteri, dimaksudkan untuk mengubah Kuala Lumpur menjadi pusat keuangan dan meningkatkan ekonomi melalui investasi strategis.

Tapi badan itu mulai menarik perhatian negatif pada awal 2015 setelah gagal membayar sebagian dari USD11 miliar (Rp163,8 triliun) yang menjadi hutangnya kepada bank dan pemegang obligasi.

Pada tahun 2020, pengadilan memutuskan Najib bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (139 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke rekening pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman Selasa lalu 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp698 miliar).

(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Eks Presiden Korsel...
Rumah Eks Presiden Korsel Digerebek untuk Penyelidikan terhadap Dukun dan Hadiah Mewah
Indonesia Lihatlah!...
Indonesia Lihatlah! Gubernur Kalimantan Utara Malu Kebutuhan Pokok Rakyat Bergantung pada Malaysia
5 Alasan Mahathir Mohammad...
5 Alasan Mahathir Mohammad Membenci Singapura, Salah Satunya Hidup dalam Bayang-bayang Lee Kuan Yew
5 Fakta Mahathir Mohamad,...
5 Fakta Mahathir Mohamad, Eks PM Malaysia Sebut Singapura Diambil Orang China dari Bangsa Melayu
Mahathir Mohamad: Bangsa...
Mahathir Mohamad: Bangsa Melayu Kehilangan Singapura, Jatuh ke Tangan Orang China
Mantan Presiden Korsel...
Mantan Presiden Korsel Didakwa Korupsi karena Minta Pekerjaan untuk Menantunya
Riezky Aprilia Dijanjikan...
Riezky Aprilia Dijanjikan Posisi Komisioner Komnas HAM hingga Komisaris Jika Mau Digantikan Harun Masiku
Indonesia Minta India...
Indonesia Minta India dan Pakistan Menahan Diri Pasca Serangan di Kashmir, WNI Diimbau Waspada
Serangan India ke Pakistan...
Serangan India ke Pakistan Hancurkan 4 Masjid, Korban Tewas Jadi 31 Orang
Rekomendasi
Air Distilasi Dinilai...
Air Distilasi Dinilai Paling Aman untuk Kesehatan Ginjal
Daftar Lengkap 59 Pejabat...
Daftar Lengkap 59 Pejabat Pemprov Jakarta Dilantik Pramono
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Akan Laporkan Rektor UGM ke Polisi
Berita Terkini
Terungkap Alasan Tentara...
Terungkap Alasan Tentara India Kibarkan Bendera Putih
Setelah Berlaku di Sekolah,...
Setelah Berlaku di Sekolah, Mendagri Prancis Akan Larang Penggunaan Jilbab di Kampus
3 Negara yang Bisa Membantu...
3 Negara yang Bisa Membantu Pakistan Jika Perang dengan India, Siapa Saja?
25.000 Penduduk Kota...
25.000 Penduduk Kota Lice di Turki Nge-Fly setelah Polisi Bakar 20 Ton Ganja
Pemerintah Pakistan...
Pemerintah Pakistan Perintahkan Militer untuk Membalas Serangan India
Taruhan Siapa Paus yang...
Taruhan Siapa Paus yang Terpilih di Bursa Judi Capai Rp280 Miliar
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved