Tok! Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Kamis, 01 September 2022 - 18:02 WIB
loading...
Tok! Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan divonis 10 tahun penjara. Foto/BBC
A A A
KUALA LUMPUR - Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak , Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap.

Rosmah Mansor dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek senilai USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun.

Pengadilan Tinggi Malaysia mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan

Rosmah, yang mengaku tidak bersalah, duduk diam saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan memberikan vonis pada Kamis (1/9/2022) sore.

"Saya harus mengakui bahwa saya sangat sedih dengan apa yang terjadi hari ini," katanya sambil menangis kepada hakim setelah putusan dijatuhkan, menurut laporan Reuters, seperti dikutip dari BBC.

"Tidak ada yang melihat saya mengambil uang, tidak ada yang melihat saya menghitung uang....tapi jika itu kesimpulannya, saya serahkan kepada Tuhan," imbuhnya.



Dia juga didenda total 970 juta ringgit atau sekitar Rp3,2 triliun. Namun, tidak jelas kapan dia akan mulai menjalani hukuman penjara, karena dia telah diberikan penundaan eksekusi sambil menunggu bandingnya.

Rosmah masih menghadapi 17 dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak lainnya. Atas semua tuduhan ini, dia mengaku tidak bersalah.

Jaksa mengklaim Rosmah telah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit (Rp623 miliar)dan menerima 6,5 juta ringgit (Rp21,6 miliar) dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek energi surya.

Dia sebelumnya berargumen bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta pejabat lain yang terlibat dalam proyek tersebut, tetapi hakim menyebut pembelaannya adalah penolakan kosong dan tidak berdasar.

Tim hukumnya juga telah mengajukan permohonan terakhir pada hari Rabu untuk membuat hakim ketua mengundurkan diri. Mereka berpendapat bahwa vonis bersalahnya terhadap kliennya telah diputuskan sebelumnya berdasarkan dokumen yang telah bocor membuatnya tidak percaya pada kemampuan hakim untuk mengadili kasus tersebut secara adil.



Tetapi Hakim Mazlan menolak permohonan penolakan tersebut, dengan mengatakan bahwa penuntut telah membuktikan kasus mereka tanpa keraguan.

Hukuman itu dipuji oleh kelompok masyarakat sipil Malaysia.

"Keadilan telah ditegakkan bagi rakyat Malaysia," kata Mandeep Singh, mantan manajer sekretariat Bersih 2.0 kepada BBC.

"Untuk masyarakat Malaysia, kita tidak bisa berhenti di sini. (Rosmah) masih bisa mengajukan banding, tapi kita berharap akhirnya dia akan bergabung dengan suaminya di penjara," sambungnya.

Vonis ini dijatuhkan beberapa hari setelah suaminya mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun karena kasus korupsi.

Wanita berusia 70 tahun ini dikenal karena kecintaannya pada barang-barang mewah dan perhiasan. Ketika polisi Malaysia menggerebek properti pasangan itu pada 2018, mereka menemukan kalung emas dan berlian senilai USD1,6 juta (Rp23,8 miliar), 14 tiara, dan 272 tas Hermes.



Najib dan istrinya berada di pusat penyelidikan yang mencakup enam negara atas dugaan keterlibatan mereka dalam dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

1MDB, didirikan oleh Najib pada tahun 2009 selama masa jabatannya sebagai perdana menteri, dimaksudkan untuk mengubah Kuala Lumpur menjadi pusat keuangan dan meningkatkan ekonomi melalui investasi strategis.

Tapi badan itu mulai menarik perhatian negatif pada awal 2015 setelah gagal membayar sebagian dari USD11 miliar (Rp163,8 triliun) yang menjadi hutangnya kepada bank dan pemegang obligasi.

Pada tahun 2020, pengadilan memutuskan Najib bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (139 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke rekening pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman Selasa lalu 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp698 miliar).

(ian)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)