Usai Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Giliran Istrinya Divonis

Kamis, 01 September 2022 - 12:19 WIB
loading...
Usai Najib Razak Dijebloskan ke Penjara, Giliran Istrinya Divonis
Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, akan dijatuhi putusan pengadilan atau vonis pengadilan terkait kasus korupsi pada Kamis (1/9/2022). Foto/REUTERS
A A A
KUALA LUMPUR - Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri (PM) Malaysia Najib Razak , akan mendengarkan putusan hukum pengadilan atau vonis pada Kamis (1/9/2022).

Vonis untuk mantan first lady Malaysia ini hanya berselang beberapa hari setelah suaminya dipenjara karena korupsi.

Najib dan istrinya, yang telah menghadapi kritik publik karena gaya hidupnya yang mewah, berada di pusat tindakan keras terhadap korupsi yang dilakukan setelah pemerintahannya terpilih dalam pemilu tahun 2018 yang bersejarah.



Pekan lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah Mahkamah Agung Malaysia menguatkan vonis pengadilan sebelumnya dalam kasus yang terkait dengan skandal korupsi miliaran dolar di lembaga dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib juga diadili dalam empat kasus korupsi lainnya.

Rosmah (70) telah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 hingga 2017 untuk membantu sebuah perusahaan mendapatkan proyek pasokan tenaga surya senilai USD279 juta dari pemerintah ketika suaminya berkuasa.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar RM187,5 juta (USD41,80 juta), dan menerima RM6,5 juta dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Tuduhan tersebut membawa hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda setidaknya lima kali lipat, meskipun Rosmah dapat meminta penundaan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur sambil menunggu banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Rosmah berpendapat bahwa dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dalam upaya menit terakhir untuk menunda putusan, Rosmah mengajukan permohonan di pengadilan untuk menolak hakim yang mengawasi persidangannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1863 seconds (0.1#10.140)