Suku Kenya Tuntut Inggris Rp2.000 Triliun Atas Kejahatan Era Kolonial

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 09:11 WIB
loading...
Suku Kenya Tuntut Inggris Rp2.000 Triliun Atas Kejahatan Era Kolonial
Dua suku di Kenya menuntut Inggris Rp2.000 triliun atas kejahatan di era kolonial. Foto/Ilustrasi
A A A
STRASBOURG - Dua suku di Kenya menyeret Inggris ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa atas dugaan kejahatan dalam dekade terakhir pemerintah kolonial Inggris.

Suku Talai dan Kipsigi menginginkan 168 miliar poundsterling atau sekitar Rp2.936 triliun dan permintaan maaf atas kejahatan yang terkait dengan perampasan tanah di Kericho, wilayah barat Kenya yang menanam teh untuk beberapa produsen terbesar dunia.

Pejabat Inggris dikatakan telah mengawasi pengusiran paksa klan dari tanah leluhur mereka yang subur untuk membuka jalan bagi perkebunan.

Suku Talai mengklaim bahwa mereka dipaksa untuk tinggal di lembah terdekat yang dipenuhi nyamuk dan lalat tse-tse sebagai hukuman karena melawan, yang menyebabkan kematian, keguguran, dan kehilangan ternak secara besar-besaran.

Mereka mengatakan mereka kembali ke daerah itu setelah Kenya memperoleh kemerdekaan pada tahun 1963 tetapi tidak dapat merebut kembali tanah mereka dari perusahaan teh, memaksa mereka untuk tinggal di samping perkebunan sebagai penghuni liar.



"Saat ini, beberapa perusahaan teh paling makmur di dunia, seperti Unilever, Williamson Tea, Finlay's dan Lipton, menempati dan mengolah tanah-tanah ini dan terus menggunakannya untuk menghasilkan keuntungan yang cukup besar," kata suku-suku itu dalam pengajuan ke pengadilan seperti dikutip dari Metro.co.uk, Jumat (26/8/2022).

Joel Kimutai Bosek, seorang pengacara yang mewakili mereka, pada hari Selasa lalu mengatakan: "Pemerintah Inggris telah merunduk dan menyelam, dan sayangnya menghindari setiap kemungkinan jalan ganti rugi."

"Kami tidak punya pilihan selain melanjutkan ke pengadilan untuk klien kami sehingga sejarah dapat diluruskan," imbuhnya.

Suku-suku tersebut juga menuduh tentara Inggris dan pejabat kolonial melakukan pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan, penyiksaan dan pemenjaraan, meskipun tuduhan ini tidak akan menjadi fokus gugatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)