Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan, Disorot Media Australia
Jum'at, 19 Agustus 2022 - 07:47 WIB
loading...
Umar Patek, narapidana terorisme yang dituduh sebagai dalang bom Bali, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Foto/Dokumentasi BNPT
A
A
A
JAKARTA - Umar Patek , yang dituduh sebagai dalang pengeboman di Bali pada Oktober 2002, akan dibebaskan dari penjara bulan ini. Media Australia menyoroti waktu pembebasannya yang lebih cepat dari yang semestinya.
"Bali bombings mastermind Umar Patek to be freed from jail early [Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan dari Penjara Lebih Awal]" bunyi judul pemberitaan media Australia, news.com.au, Jumat (19/8/2022).
Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.
Baca juga: 3 Bulan Lagi Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek
"Bali bombings mastermind Umar Patek to be freed from jail early [Dalang Bom Bali Umar Patek Akan Dibebaskan dari Penjara Lebih Awal]" bunyi judul pemberitaan media Australia, news.com.au, Jumat (19/8/2022).
Umar Patek dituduh membantu merakit bahan peledak yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia, dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, pada 12 Oktober 2002.
Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada tahun 2012.
Baca juga: 3 Bulan Lagi Bebas, Ini Rencana Napiter Umar Patek
Lihat Juga :