Klaim Situasi Terkendali, Sri Lanka Akan Akhiri Status Keadaan Darurat
Rabu, 17 Agustus 2022 - 13:24 WIB
loading...
Klaim Situasi Terkendali, Sri Lanka Akan Akhiri Status Keadaan Darurat. FOTO/Reuters
A
A
A
KOLOMBO - Sri Lanka tidak akan memperpanjang keadaan darurat yang diberlakukan untuk mengendalikan protes anti-pemerintah . Menurut kantor Presiden Sri Lanka, situasi di negara miskin itu telah "stabil".
Presiden Ranil Wickremesinghe menerapkan undang-undang yang keras, empat hari setelah pendahulunya meninggalkan negara itu dan mengundurkan diri pada 14 Juli. Sebelumnya selama berbulan-bulan terjadi protes atas kekurangan makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.
Baca: Polisi Sri Lanka Tangkap Pentolan Demo yang Gulingkan Gotabaya Rajapaksa
Keadaan darurat yang diberlakukan oleh Wickremesinghe akan berakhir pada Kamis (18/8/2022) dan dia memiliki kekuatan untuk memperbaruinya setiap bulan setelahnya. Namun, ia memilih untuk tidak memperpanjang status keadaan darurat.
"Situasi di negara ini telah stabil, tidak perlu menerapkan kembali keadaan darurat ketika itu berakhir minggu ini," kata kantor Wickremesinghe mengutipnya, seperti dikutip dari AFP.
Status keadaan darurat memungkinkan pasukan dan polisi untuk menangkap dan menahan tersangka untuk waktu yang lama. Keadaan darurat telah banyak dikritik oleh kelompok hak asasi sebagai langkah kejam yang memungkinkan presiden membuat peraturan dan membatasi kebebasan warga negara tanpa peninjauan kembali.
Pendahulu Wickremesinghe, Gotabaya Rajapaksa terpaksa meninggalkan negara itu dan mengundurkan diri ketika puluhan ribu pengunjuk rasa menyerbu kediaman resminya.
Presiden Ranil Wickremesinghe menerapkan undang-undang yang keras, empat hari setelah pendahulunya meninggalkan negara itu dan mengundurkan diri pada 14 Juli. Sebelumnya selama berbulan-bulan terjadi protes atas kekurangan makanan, bahan bakar, dan obat-obatan.
Baca: Polisi Sri Lanka Tangkap Pentolan Demo yang Gulingkan Gotabaya Rajapaksa
Keadaan darurat yang diberlakukan oleh Wickremesinghe akan berakhir pada Kamis (18/8/2022) dan dia memiliki kekuatan untuk memperbaruinya setiap bulan setelahnya. Namun, ia memilih untuk tidak memperpanjang status keadaan darurat.
"Situasi di negara ini telah stabil, tidak perlu menerapkan kembali keadaan darurat ketika itu berakhir minggu ini," kata kantor Wickremesinghe mengutipnya, seperti dikutip dari AFP.
Status keadaan darurat memungkinkan pasukan dan polisi untuk menangkap dan menahan tersangka untuk waktu yang lama. Keadaan darurat telah banyak dikritik oleh kelompok hak asasi sebagai langkah kejam yang memungkinkan presiden membuat peraturan dan membatasi kebebasan warga negara tanpa peninjauan kembali.
Pendahulu Wickremesinghe, Gotabaya Rajapaksa terpaksa meninggalkan negara itu dan mengundurkan diri ketika puluhan ribu pengunjuk rasa menyerbu kediaman resminya.
Lihat Juga :