Tenggak Miras Oplosan, 21 Orang di India Tewas

Selasa, 26 Juli 2022 - 23:26 WIB
loading...
Tenggak Miras Oplosan,...
Tenggak miras oplosan, 21 orang di India tewas. Foto/Ilustrasi
A A A
NEW DELHI - Sedikitnya 21 orang tewas setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di negara bagian India yang melarang minuman beralkohol.

Selain menyebabkan puluhan orang tewas, sebanyak 30 orang lainnya jatuh sakit dalam insiden di distrik Ahmedabad dan Botad di negara bagian Gujarat, di mana pembuatan, penjualan, dan konsumsi alkohol dilarang.

Kantor berita Press Trust of India mengatakan polisi telah menahan beberapa tersangka penyelundup yang terlibat dalam penjualan miras oplosan seperti dikutip dari Evening Standard, Selasa (26/7/2022).



Kematian akibat alkohol yang diracik secara ilegal sering terjadi di India, di mana minuman keras ilegal itu mempunyai harga yang murah dan sering dibubuhi bahan kimia seperti pestisida untuk meningkatkan efek memabukkan.

Minuman keras ilegal juga telah menjadi industri yang sangat menguntungkan di seluruh India di mana pembuat minuman keras tidak membayar pajak dan menjual produk mereka dalam jumlah besar kepada orang miskin dengan harga murah.

Pada tahun 2020, setidaknya 120 orang meninggal setelah minum alkohol oplosan di negara bagian Punjab utara India.

Negara bagian Gujarat di bagian barat adalah satu-satunya provinsi di India dengan potensi hukuman mati bagi mereka yang kedapatan membuat dan menjual miras buatan sendiri.



Alkohol diperbolehkan dikonsumsi oleh turis asing yang dapat mengajukan izin secara online, sementara ada 35 toko terdaftar yang dapat menjual minuman keras kepada mereka yang memiliki dokumentasi yang benar.

Larangan miras dianjurkan oleh Mahatma Gandhi dan undang-undang tersebut telah menyebabkan penurunan kekerasan terhadap perempuan di negara bagian yang mempraktikkannya. Negara bagian Bihar, Mizoram, dan Nagaland juga melarang produksi, penjualan, dan konsumsi alkohol.

Selain itu, negara-negara bagian lain telah mencabut larangan tersebut, tetapi menerapkan 'hari-hari kering' ketika minum dilarang, biasanya selama festival-festival besar dan keagamaan.



(ian)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)