Heboh, Pemerkosa Dibebaskan karena Korban Dianggap sebagai Pemicu

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:10 WIB
loading...
A A A
Laura Raveto dari League Party—partai sayap kanan—membahas kasus itu di Parlemen, dengan mengatakan itu "tidak dapat diterima".

Sementara itu Amnesty Italia mengatakan putusan itu menunjukkan "stereotipe terus ada di ruang keadilan".

Terdakwa yang berusia 25 tahun sebelumnya divonis dua tahun lebih dua bulan penjara pada 2021.

Pengadilan Banding kemudian membatalkan hukuman tersebut.

“Kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa wanita muda itu telah memberikan harapan kepada pria itu, memintanya untuk menemaninya ke kamar mandi, memberikannya beberapa tisu, membiarkan pintunya setengah terbuka, sebuah pembukaan yang tentu saja dibaca oleh terdakwa sebagai undangan untuk pergi ke depan," bunyi putusan Pengadilan Banding.

Putusan kontroversial ini terjadi hanya beberapa tahun setelah pengadilan di Turin membebaskan seorang pria dari pemerkosaan karena korban tidak berteriak.
(min)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)