Heboh, Pemerkosa Dibebaskan karena Korban Dianggap sebagai Pemicu

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:10 WIB
loading...
Heboh, Pemerkosa Dibebaskan karena Korban Dianggap sebagai Pemicu
Pengadilan Banding di Italia memicu kemarahan publik seteleh membebaskan terdakwa kasus pemerkosaan dengan alasan korban yang memicu kejahatan tersebut. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
ROMA - Pengadilan Italia memicu kegemparan dan kemarahan publik setelah membebaskan seorang pria terdakwa kasus pemerkosaan . Pengadilan beralasan korban yang memicu kejahatan itu dengan membiarkan pintu toilet bar terbuka.

Menurut pengadilan, apa yang dilakukan korban adalah "undangan" dan "memberi harapan" kepada terdakwa untuk melakukan pemerkosaan.

Insiden itu terjadi di toilet sebuah bar di Turin pada 2019. Saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk.

Korban, menurut laporan surat kabar CronacaQui, meminta terdakwa itu untuk menunjukkan di mana toilet, membiarkan pintunya terbuka, dan memintanya untuk memberikan tisu padanya.

Terdakwa awalnya dihukum karena penyerangan seksual, tetapi Pengadilan Banding telah membatalkan hukuman setelah menemukan bahwa korban yang "memberi harapan" kepada terdakwa untuk melakukan kejahatan.



Laporan lain dari surat kabar Il Corriere della Sera menyebutkan bahwa wanita tersebut--korban dalam kasus ini--sebelumnya mengatakan dia telah berulang kali mengatakan kepada terdakwa "tidak" dan "apa yang Anda lakukan?".

Putusan Pengadilan Banding telah memicu kemarahan di seluruh Italia, di mana para politisi mengecam putusan itu.

Maria Edera Spadoni, wakil presiden Five Star Movement—partai utama di Italia—, mengatakan perang melawan kekerasan berbasis gender berisiko dirusak oleh putusan semacam itu.

“Perempuan harus merasa diperhatikan dan memiliki keyakinan pada sistem peradilan,” tulis dia di Twitter, seperti dikutip The Independent, Selasa (12/7/2022).

Laura Raveto dari League Party—partai sayap kanan—membahas kasus itu di Parlemen, dengan mengatakan itu "tidak dapat diterima".

Sementara itu Amnesty Italia mengatakan putusan itu menunjukkan "stereotipe terus ada di ruang keadilan".

Terdakwa yang berusia 25 tahun sebelumnya divonis dua tahun lebih dua bulan penjara pada 2021.

Pengadilan Banding kemudian membatalkan hukuman tersebut.

“Kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa wanita muda itu telah memberikan harapan kepada pria itu, memintanya untuk menemaninya ke kamar mandi, memberikannya beberapa tisu, membiarkan pintunya setengah terbuka, sebuah pembukaan yang tentu saja dibaca oleh terdakwa sebagai undangan untuk pergi ke depan," bunyi putusan Pengadilan Banding.

Putusan kontroversial ini terjadi hanya beberapa tahun setelah pengadilan di Turin membebaskan seorang pria dari pemerkosaan karena korban tidak berteriak.
(min)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)