Heboh, Pemerkosa Dibebaskan karena Korban Dianggap sebagai Pemicu

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:10 WIB
loading...
Heboh, Pemerkosa Dibebaskan...
Pengadilan Banding di Italia memicu kemarahan publik seteleh membebaskan terdakwa kasus pemerkosaan dengan alasan korban yang memicu kejahatan tersebut. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
ROMA - Pengadilan Italia memicu kegemparan dan kemarahan publik setelah membebaskan seorang pria terdakwa kasus pemerkosaan . Pengadilan beralasan korban yang memicu kejahatan itu dengan membiarkan pintu toilet bar terbuka.

Menurut pengadilan, apa yang dilakukan korban adalah "undangan" dan "memberi harapan" kepada terdakwa untuk melakukan pemerkosaan.

Insiden itu terjadi di toilet sebuah bar di Turin pada 2019. Saat itu terdakwa dalam kondisi mabuk.

Korban, menurut laporan surat kabar CronacaQui, meminta terdakwa itu untuk menunjukkan di mana toilet, membiarkan pintunya terbuka, dan memintanya untuk memberikan tisu padanya.

Terdakwa awalnya dihukum karena penyerangan seksual, tetapi Pengadilan Banding telah membatalkan hukuman setelah menemukan bahwa korban yang "memberi harapan" kepada terdakwa untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Keterlaluan! 3 Penjahat Perkosa Wanita Hamil 7 Bulan di Depan Suaminya

Laporan lain dari surat kabar Il Corriere della Sera menyebutkan bahwa wanita tersebut--korban dalam kasus ini--sebelumnya mengatakan dia telah berulang kali mengatakan kepada terdakwa "tidak" dan "apa yang Anda lakukan?".

Putusan Pengadilan Banding telah memicu kemarahan di seluruh Italia, di mana para politisi mengecam putusan itu.

Maria Edera Spadoni, wakil presiden Five Star Movement—partai utama di Italia—, mengatakan perang melawan kekerasan berbasis gender berisiko dirusak oleh putusan semacam itu.

“Perempuan harus merasa diperhatikan dan memiliki keyakinan pada sistem peradilan,” tulis dia di Twitter, seperti dikutip The Independent, Selasa (12/7/2022).

Laura Raveto dari League Party—partai sayap kanan—membahas kasus itu di Parlemen, dengan mengatakan itu "tidak dapat diterima".

Sementara itu Amnesty Italia mengatakan putusan itu menunjukkan "stereotipe terus ada di ruang keadilan".

Terdakwa yang berusia 25 tahun sebelumnya divonis dua tahun lebih dua bulan penjara pada 2021.

Pengadilan Banding kemudian membatalkan hukuman tersebut.

“Kami tidak dapat mengesampingkan kemungkinan bahwa wanita muda itu telah memberikan harapan kepada pria itu, memintanya untuk menemaninya ke kamar mandi, memberikannya beberapa tisu, membiarkan pintunya setengah terbuka, sebuah pembukaan yang tentu saja dibaca oleh terdakwa sebagai undangan untuk pergi ke depan," bunyi putusan Pengadilan Banding.

Putusan kontroversial ini terjadi hanya beberapa tahun setelah pengadilan di Turin membebaskan seorang pria dari pemerkosaan karena korban tidak berteriak.
(min)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
PM Meloni Kecam Trump...
PM Meloni Kecam Trump soal Minta Foto: Italia Tidak Pernah Mengemis
Inggris, Prancis, Jerman,...
Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia Siap Cabut Sanksi Teheran setelah Kesepakatan Damai AS-Iran
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Italia, Inggris, Prancis,...
Italia, Inggris, Prancis, dan Jerman Peringatkan Situasi di Tepi Barat Memburuk
Italia Serukan Sanksi...
Italia Serukan Sanksi Uni Eropa untuk Menteri Israel Ben-Gvir
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Sebulan Ditahan di Libya,...
Sebulan Ditahan di Libya, Tiga Aktivis Pro Palestina Akhirnya Bebas
Jemaah Umrah Perlu Tahu!...
Jemaah Umrah Perlu Tahu! Ini Waktu Masuk Hijr Ismail untuk Perempuan dan Laki-Laki
Rekomendasi
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan...
BPDP Unjuk Gigi Tampilkan Produk Turunan Kakao EastFood Indonesia 2026
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Korban Gempa Venezuela...
Korban Gempa Venezuela Bertambah, 164 Orang Tewas, 971 Luka-luka
Menlu Iran Bilang Hamas:...
Menlu Iran Bilang Hamas: Gaza Penting dalam Negosiasi dengan AS
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved