Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum

Jum'at, 24 Juni 2022 - 04:34 WIB
loading...
Mahkamah Agung AS Putuskan...
Mahkamah Agung AS Putuskan Warga Amerika Boleh Bawa Senjata di Depan Umum. FOTO/Polaris
A A A
WASHINGTON - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) memutuskan pada Kamis (23/6/2022) bahwa warga Amerika memiliki hak dasar untuk membawa senjata api di depan umum dalam keputusan penting yang datang hanya beberapa minggu setelah penembakan massal di sekolah.

Putusan 6-3 membatalkan undang-undang New York yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan bahwa mereka memiliki pertahanan diri yang sah perlu menerima izin senjata dan akan mencegah negara bagian membatasi orang yang membawa senjata.

Baca: Penembakan Massal Meningkat, Ribuan Warga AS Turun ke Jalan Tuntut Reformasi UU Senjata

Meskipun seruan yang berkembang untuk pembatasan senjata api muncul ke permukaan setelah dua penembakan massal pada Mei mengejutkan negara itu, pengadilan memihak para pendukung yang mengatakan Konstitusi AS menjamin hak untuk memiliki dan membawa senjata.

Putusan itu adalah yang pertama oleh pengadilan dalam kasus Amandemen Kedua besar dalam satu dekade dan kemenangan bagi lobi senjata yang kuat, Asosiasi Senapan Nasional.

"Keputusan hari ini adalah kemenangan yang menentukan bagi pria dan wanita yang baik di seluruh Amerika dan merupakan hasil dari perjuangan selama beberapa dekade yang dipimpin NRA," kata Wakil Presiden Eksekutif NRA Wayne LaPierre dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters.

"Hak untuk membela diri dan membela keluarga dan orang yang Anda cintai tidak boleh berakhir di rumah Anda," lanjutnya.

Baca: Penembakan di Pabrik AS, 3 Tewas dan 1 Kritis

Hakim Clarence Thomas, yang menulis opini mayoritas, mengatakan "Amandemen Kedua dan Keempat Belas melindungi hak individu untuk membawa pistol untuk membela diri di luar rumah."

"Persyaratan penyebab yang tepat New York melanggar Amandemen Keempatbelas dengan mencegah warga negara yang taat hukum dengan kebutuhan pembelaan diri biasa dari menggunakan hak Amandemen Kedua mereka untuk menyimpan dan memanggul senjata di depan umum untuk membela diri," lanjutnya.

Senat AS saat ini sedang mempertimbangkan RUU bipartisan langka yang mencakup langkah-langkah pengendalian senjata sederhana.

Sebelumnya pada 14 Mei, seorang remaja berusia 18 tahun menggunakan senapan serbu tipe AR-15 untuk membunuh 10 orang Afrika-Amerika di sebuah supermarket di Buffalo, New York.

Baca: Penembakan Massal di Philadelphia, 3 Tewas dan 11 Terluka

Kurang dari dua minggu kemudian 19 anak dan dua guru ditembak dan dibunuh di sebuah sekolah dasar di Uvalde, Texas, oleh remaja lain dengan jenis senapan semi-otomatis bertenaga tinggi yang sama.

Undang-undang New York mengatakan bahwa untuk diberikan izin membawa senjata api ke luar rumah, pemilik senjata harus dengan jelas menunjukkan bahwa senjata itu secara eksplisit diperlukan untuk membela diri - artinya mereka yang tidak memiliki kebutuhan yang ditunjukkan tidak dapat melakukannya.



Pendukung hak senjata mengatakan bahwa itu melanggar Amandemen Kedua Konstitusi, yang mengatakan "hak orang untuk menyimpan dan memanggul senjata tidak boleh dilanggar."

Lebih dari setengah negara bagian AS sudah mengizinkan pengangkutan senjata api tanpa izin, kebanyakan dari mereka hanya melakukannya dalam dekade terakhir.

Selama dua dekade terakhir, lebih dari 200 juta senjata telah memasuki pasar AS, dipimpin oleh senapan serbu dan pistol pribadi, memicu lonjakan pembunuhan, penembakan massal, dan bunuh diri.
(esn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
Iran Tuduh AS Khianati...
Iran Tuduh AS Khianati Perjanjian Damai saat Kedua Pihak Saling Serang
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Burkina Faso Putuskan...
Burkina Faso Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Prancis
Pengadilan Kriminal...
Pengadilan Kriminal Internasional Bekukan Uang Eks Presiden Filipina Duterte
Rekomendasi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Berita Terkini
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Inggris Sekarang Tanpa...
Inggris Sekarang Tanpa Kapal Selam Serang Nuklir Aktif, Jadi Tak Berdaya Melawan Rusia
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Ancaman Nyata Zionis...
Ancaman Nyata Zionis Bukan Iran, Industri Militer Israel Berlomba Melawan Drone Hizbullah
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved