Indonesia Patut Waspada, Negara Tetangga Konfirmasi Kasus Cacar Monyet

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:40 WIB
loading...
Indonesia Patut Waspada, Negara Tetangga Konfirmasi Kasus Cacar Monyet
Singapura telah mengkonfirmasi kasus cacar monyet. Foto/Ilustrasi
A A A
SINGAPURA - Kementerian Kesehatan Singapura telah mengkonfirmasi satu kasus infeksi cacar monyet atau monkeypox .

Pasien adalah warga negara Inggris berusia 42 tahun yang bekerja sebagai pramugara. Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan pria itu berada di Singapura antara 15 Juni dan 17 Juni, dan sekali lagi berada di negara itu pada 19 Juni saat ia terbang masuk dan keluar dari Singapura.

Dia dinyatakan positif cacar monyet pada 20 Juni.

"Dia saat ini dirawat di National Center for Infectious Diseases (NCID) dan kondisinya stabil. Pelacakan kontak sedang berlangsung," kata Kementerian Kesehatan Singapura seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (22/6/2022).

Pria itu mengalami sakit kepala pada 14 Juni dan demam pada 16 Juni. Gejala-gejala ini kemudian teratasi, dan dia kemudian mengalami ruam di kulit pada 19 Juni.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan pria itu mencari perawatan medis melalui teleconsultation pada malam 19 Juni, dan disampaikan ke NCID pada 20 Juni untuk penilaian lebih lanjut.



“Pelacakan kontak sedang berlangsung untuk penerbangan yang terkena dampak dan selama dia tinggal di Singapura. Selama periode ini, ia sebagian besar tetap berada di kamar hotelnya, kecuali untuk mengunjungi tempat pijat, dan makan di tiga tempat makan pada 16 Juni," ungkap Kementerian Kesehatan Singapura.

“Secara umum, risiko penularan ke pengunjung di lokasi ini rendah, karena data menunjukkan bahwa cacar monyet menular melalui kontak fisik yang dekat atau kontak yang lama. Keempat lokasi yang dikunjungi kasus tersebut sedang menjalani pembersihan dan disinfeksi,” sambung Kementerian Kesehatan Singapura.

Pada 21 Juni, 13 kontak dekat telah diidentifikasi. Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan semua kontak dekat akan ditempatkan di karantina selama 21 hari sejak kontak terakhir mereka dengan kasus tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)