6 Negara yang Melarang LGBT, Nomor 5 Terapkan Hukuman Gantung

Senin, 20 Juni 2022 - 17:33 WIB
loading...
6 Negara yang Melarang LGBT, Nomor 5 Terapkan Hukuman Gantung
Demontran memprotes pelarangan konten LGBT di sekolah dan media di Istana Kepresidenan di Budapest, Hungaria, 16 Juni 2021. Foto/REUTERS/Bernadett Szabo
A A A
TEHERAN - Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan isu kontroversial di dunia. Ada negara-negara yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolaknya.

Beberapa negara di dunia dengan tegas melarang LGBT dengan menerapkan sanksi hukuman bagi kelompok LGBT.

Sanksi hukuman terhadap perilaku sesama jenis bervariasi dalam cakupan dan penerapannya.

Berikut ini negara yang melarang LGBT karena bertentangan dengan nilai agama dan norma yang berlaku di negara tersebut.

1. Yaman

Yaman menolak LGBT dengan menerapkan undang-undang yang berlaku untuk gay dan lesbian. Hukuman bagi pria gay yang berlaku di Yaman terbagi menjadi beberapa kategori.

Untuk pria gay yang belum menikah diberi hukuman 100 cambukan atau satu tahun penjara. Sedangkan untuk pria gay yang sudah menikah akan dikenakan hukuman rajam hingga mati.

Sementara wanita lesbian akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara.

2. Nigeria

Nigeria menolak LGBT dengan memberlakukan undang-undang yang melarang pernikahan sesama jenis.

Undang-undang ini diresmikan pada tahun 2014 oleh Presiden Nigeria Goodluck Jonathan. Penolakan LGBT juga dilakukan dengan pelarangan pembukaan klub gay, perkumpulan komunitas LGBT, dan organisasi lain yang mendukung LGBT.

3. Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab menolak LGBT dengan memberlakukan hukuman satu tahun penjara. Sedangkan untuk hubungan homoseksual yang konsensual akan dihukum gantung.

Namun hingga saat ini belum ada catatan tindakan hukuman gantung, hanya ada hukuman penjara dan denda bagi pelaku LGBT.

4. Malaysia

Malaysia menolak LGBT dengan memberlakukan hukum bagi pelaku homoseksualitas yang merupakan hal ilegal.

Bagi warga di negara ini yang kedapatan melakukan hubungan seks sesama jenis akan dihukum selama 20 tahun penjara.

Selain itu, amandemen hukum syariah mengenai LGBT juga diusulkan untuk mengatur kampanye LGBT di media sosial.

Amandemen ini memungkinkan adanya tindakan tegas bagi siapa saja yang menghina Islam dan mempromosikan gaya hidup LGBT di media sosial.

5. Iran

Setelah revolusi Islam di Iran pada tahun 1979, homoseksualitas dinyatakan sebagai kejahatan yang dihukum dengan hukuman mati.

Hal ini dibuktikan dalam beberapa kejadian seperti di tahun 2007, Mahmoud Ahmadinejad yang merupakan presiden Iran saat itu mengatakan pada kunjungannya di Universitas Columbia, bahwa Iran tidak memiliki homoseksualitas seperti negara lain.

Selanjutnya pada tahun 2019, seorang pria kedapatan berhubungan seks dengan sesama pria, yang kemudian dihukum gantung.

6. Qatar

Qatar memberlakukan hukuman tujuh tahun penjara bagi mereka yang kedapatan melakukan hubungan sesama jenis dalam bentuk apa pun.

Hukuman syariah yang berlaku di negara ini mengatur hukuman mati bagi mereka yang melakukan hubungan seks di luar nikah, baik sesama jenis maupun pria dan wanita.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)