Pemerintah dan Pengadilan Israel Berselisih Soal Ibadah Yahudi di Kompleks Masjid Al Aqsa

Senin, 23 Mei 2022 - 16:41 WIB
loading...
Pemerintah dan Pengadilan Israel Berselisih Soal Ibadah Yahudi di Kompleks Masjid Al Aqsa
Pelayat membawa peti jenazah Walid al-Sharif saat pemakamannya di kompleks Masjid Al Aqsa pada 16 Mei 2022. Foto/REUTERS
A A A
TEL AVIV - Pemerintah Israel menegaskan kembali pengaturan lama dengan otoritas Muslim yang mencegah ibadah Yahudi di kompleks Masjid Al Aqsa.

Sikap pemerintah itu berlawanan dengan pengadilan Israel yang lebih rendah yang mempertanyakan legalitas tindakan polisi terhadap para pelanggar.

Kompleks Masjid Al Aqsa, yang dipuja pemeluk Yahudi sebagai sisa dua kuil kuno mereka, adalah titik nyala ketegangan Israel-Palestina.



Sesuai “status quo” yang telah berusia puluhan tahun, Israel mengizinkan umat Yahudi berkunjung hanya jika mereka menahan diri dari ritual keagamaan.



Tiga anak di bawah umur Yahudi, diperintahkan menjauh selama 15 hari oleh polisi setelah mereka bersujud dan melantunkan doa alkitabiah selama tur kompleks. Tiga anak itu menentang larangan tersebut di Pengadilan Hakim Yerusalem.



Keputusan pengadilan itu menguntungkan mereka pada Minggu (22/5/2022).

Polisi berpendapat para pemohon telah mengganggu aktivitas para petugas dan mengancam ketertiban umum.

Namun Hakim Zion Saharai, meskipun menyatakan bahwa dia tidak bermaksud ikut campur dalam kebijakan penegakan hukum, mengatakan, “Mereka tidak menimbulkan kekhawatiran akan bahaya yang menimpa keamanan nasional, keselamatan publik, atau keamanan individu.”

Presiden Palestina Mahmoud Abbas mengeluarkan pernyataan yang menyebut keputusan pengadilan itu sebagai, "Serangan besar terhadap status quo bersejarah ... dan tantangan mencolok terhadap hukum internasional."

Yordania yang menjadi mitra keamanan Israel yang didukung Amerika Serikat (AS) yang berfungsi sebagai penjaga Al Aqsa, juga telah menyuarakan keprihatinan tentang kunjungan Yahudi ke kompleks Masjid Al Aqsa tersebut.

Kantor Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengatakan keputusan itu akan diajukan banding ke Pengadilan Distrik Yerusalem yang lebih tinggi.

"Tidak ada perubahan, juga tidak ada perubahan yang direncanakan, pada status quo dari Temple Mount," ujar dia dalam pernyataan, menggunakan istilah Yahudi untuk situs yang oleh Muslim disebut Suaka Mulia.

“Keputusan pengadilan itu difokuskan secara eksklusif pada masalah perilaku anak di bawah umur yang dibawa ke hadapannya, dan tidak termasuk penentuan yang lebih luas mengenai kebebasan beribadah di Temple Mount,” papar Bennett, dilansir Memo.

Warga Palestina mengecam meningkatnya jumlah kunjungan orang Yahudi, termasuk selama bulan puasa Ramadhan yang bertepatan dengan perayaan Paskah Yahudi tahun ini.

Keputusan itu muncul sepekan sebelum Yahudi nasionalis akan mengadakan pawai bendera tahunan melalui Kota Tua Yerusalem.

Pawai itu menandai pendudukan Yerusalem oleh Israel dalam perang Timur Tengah 1967.

Peristiwa ini dibenci warga Palestina, yang menginginkan Kota Tua dan bagian lain Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara masa depan yang mereka harapkan.

Hamas, kelompok Palestina yang berperang di Gaza dengan Israel tahun lalu yang sebagian dipicu ketegangan Yerusalem, menggambarkan rute yang direncanakan pawai bendera melalui kawasan Muslim di Kota Tua sebagai "menambah bahan bakar ke api".

"Saya memperingatkan musuh agar tidak melakukan kejahatan seperti itu," tegas Kepala Hamas Ismail Haniyeh dalam pidato yang disiarkan televisi.

(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1262 seconds (0.1#10.140)