Uni Eropa Kecam Rencana Israel Usir 1.200 Warga Palestina di Tepi Barat
Rabu, 11 Mei 2022 - 10:27 WIB
loading...
Pasukan Israel berpatroli saat alat berat menghancurkan gedung warga Palestina di desa Sur Baher, perbatasan Yerusalem Timur dan Tepi Barat pada 22 Juli 2019. Foto/Mussa Qawasma/REUTERS
A
A
A
BRUSSELS - Uni Eropa (UE) pada Selasa (10/5/2022) mengutuk rencana Israel mengusir keluarga Palestina di Tepi Barat.
“Perluasan permukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” ungkap Peter Stano, kepala juru bicara layanan diplomatik UE, dilansir Anadolu News Agency.
Pernyataan itu sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta.
Baca juga: Negara Anggota NATO Ini Sebut Rusia Pendukung Terorisme
Pada 5 Mei 2022, Pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara Israel yang menetapkan wilayah di South Hebron Hills sebagai zona tembak pada 1981, dan warga Palestina yang tinggal di sana selama beberapa dekade.
Baca juga: Ukraina Setop Aliran Gas Rusia ke Eropa, Moskow Tak Diberi Tahu
Keputusan itu secara praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.
Baca juga: Kerusuhan Penjara Tewaskan 44 Napi, Lebih dari 100 Orang Kabur
"Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel menghentikan pembongkaran dan pengusiran," tegas Stano, mendesak Israel menghormati kewajiban internasionalnya.
Dia memperingatkan penggusuran dan penghancuran, pemindahan penduduk secara paksa, termasuk orang Badui, mengancam solusi dua negara dan hanya meningkatkan lingkungan yang sudah tegang.
Dia juga menunjukkan pembentukan zona tembak tidak dapat dianggap sebagai “alasan militer yang mendesak” untuk memindahkan penduduk di wilayah itu.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan Israel di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana ilegal.
Seperti Turki dan sebagian besar komunitas internasional, Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967.
Sejak 2001, UE telah berulang kali meminta Israel mengakhiri semua aktivitas permukiman dan membongkar yang sudah ada.
“Perluasan permukiman, pembongkaran, dan penggusuran adalah ilegal menurut hukum internasional,” ungkap Peter Stano, kepala juru bicara layanan diplomatik UE, dilansir Anadolu News Agency.
Pernyataan itu sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Agung Israel dalam kasus penggusuran Masafer Yatta.
Baca juga: Negara Anggota NATO Ini Sebut Rusia Pendukung Terorisme
Pada 5 Mei 2022, Pengadilan mengakhiri perselisihan hukum antara Israel yang menetapkan wilayah di South Hebron Hills sebagai zona tembak pada 1981, dan warga Palestina yang tinggal di sana selama beberapa dekade.
Baca juga: Ukraina Setop Aliran Gas Rusia ke Eropa, Moskow Tak Diberi Tahu
Keputusan itu secara praktis menyetujui penggusuran 1.200 warga Palestina dari delapan desa di wilayah tersebut.
Baca juga: Kerusuhan Penjara Tewaskan 44 Napi, Lebih dari 100 Orang Kabur
"Uni Eropa mengutuk kemungkinan rencana seperti itu dan mendesak Israel menghentikan pembongkaran dan pengusiran," tegas Stano, mendesak Israel menghormati kewajiban internasionalnya.
Dia memperingatkan penggusuran dan penghancuran, pemindahan penduduk secara paksa, termasuk orang Badui, mengancam solusi dua negara dan hanya meningkatkan lingkungan yang sudah tegang.
Dia juga menunjukkan pembentukan zona tembak tidak dapat dianggap sebagai “alasan militer yang mendesak” untuk memindahkan penduduk di wilayah itu.
Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan Israel di bawah hukum internasional, membuat semua permukiman Yahudi di sana ilegal.
Seperti Turki dan sebagian besar komunitas internasional, Uni Eropa tidak mengakui kedaulatan Israel atas wilayah yang telah didudukinya sejak 1967.
Sejak 2001, UE telah berulang kali meminta Israel mengakhiri semua aktivitas permukiman dan membongkar yang sudah ada.
(sya)
Lihat Juga :