PBB Desak Israel Batalkan Putusan Pengusiran 1.300 Warga Palestina di Hebron

Minggu, 08 Mei 2022 - 21:00 WIB
loading...
PBB Desak Israel Batalkan Putusan Pengusiran 1.300 Warga Palestina di Hebron
PBB Desak Israel Batalkan Putusan Pengusiran 1.300 Warga Palestina di Hebron. FOTO/GI
A A A
HEBRON - PBB menyerukan pihak berwenang Israel untuk membatalkan keputusan pengadilan untuk mengusir 1.300 warga Palestina di Perbukitan Hebron Selatan di Tepi Barat yang diduduki, Jumat (6/5/2022).

Dalam sebuah pernyataan, Koordinator Kemanusiaan dan Kediaman PBB di Wilayah Pendudukan Palestina, Lynn Hastings memperingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung Israel baru-baru ini untuk mengusir penduduk Masafer Yatta di Perbukitan Hebron Selatan "sama dengan pemindahan paksa".



"Keputusan itu mempengaruhi lebih dari seribu warga Palestina, termasuk 500 anak-anak, di Tepi Barat yang diduduki dan memungkinkan pengusiran penduduk," kata Hastings dalam pernyataan itu, seperti dikutip dari Arab News.

"Karena semua upaya hukum domestik telah habis, masyarakat sekarang tidak terlindungi dan berisiko mengungsi," lanjutnya.

Koordinator kemanusiaan PBB memperingatkan, penggusuran seperti itu yang mengakibatkan pemindahan bisa berarti pemindahan paksa, bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hukum internasional.

Hastings juga mengulangi seruan Sekjen PBB tentang Israel untuk menghentikan penghancuran dan pengusiran di Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan kewajibannya di bawah hukum internasional.



Sikap yang sama diusung Uni Eropa. "Di bawah hukum internasional, pemindahan paksa individu atau massal dan deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah pendudukan dilarang, terlepas dari motif mereka. Sebagai kekuatan pendudukan, Israel memiliki kewajiban untuk melindungi penduduk Palestina dan tidak menggusurnya," tulis pernyataan UE.

Sebagai hasil dari keputusan ini, sekitar 1.300 warga Palestina di daerah itu menghadapi risiko pemindahan paksa yang akan segera terjadi dari rumah mereka dan penghancuran komunitas mereka.

Penduduk Masafer Yatta dan kelompok hak asasi Israel mengatakan bahwa banyak keluarga Palestina yang tinggal di sana telah tinggal secara permanen di daerah itu sejak sebelum pendudukan Israel di daerah itu pada tahun 1967.



Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI), bersama dengan penduduk Masafer Yatta, mengajukan petisi menentang pengusiran dan mengatakan putusan itu akan memiliki "konsekuensi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

ACRI mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Pengadilan Tinggi telah secara resmi mengizinkan seluruh keluarga, dengan anak-anak mereka dan orang tua mereka, tanpa atap di atas kepala mereka."
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)