Hamas Kutuk Kebijakan Israel Batasi Pengunjung Gereja Yerusalem
Minggu, 24 April 2022 - 05:32 WIB
loading...
Hamas Kutuk Kebijakan Israel Batasi Pengunjung Gereja Yerusalem. FOTO/Reuters
A
A
A
YERUSALEM - Gerakan Perlawanan Islam Palestina, Hamas , pada Jumat (22/4/2022) mengutuk Israel karena membatasi jumlah umat Kristen yang diizinkan untuk mengunjungi Gereja Makam Suci untuk upacara Api Kudus.
"Kami mengutuk keputusan Mahkamah Agung pendudukan Israel untuk membatasi jumlah orang Kristen yang diizinkan mengunjungi Gereja Makam Suci untuk upacara Api Kudus," kata pernyataan Hamas, seperti dikutip dari Middle East Monitor.
Baca: Gereja-gereja Kristen Yerusalem Melawan Penjajah Yahudi Israel
"Ini adalah preseden sejarah bahwa pendudukan Israel memungkinkan pengadilan untuk secara langsung campur tangan dalam pengelolaan urusan agama bagi rakyat Palestina," tambah pernyataan itu.
Ditambahkan pula, kebijakan ini mencerminkan "sifat rasis" Israel dan "menolak klaimnya untuk melestarikan kebebasan beribadah bagi semua orang."
Hamas juga menambahkan bahwa tindakan ini mengungkapkan kebenaran di balik rencana Israel untuk sepenuhnya mengambil alih kota suci dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan resolusi internasional.
"Kami mengutuk keputusan Mahkamah Agung pendudukan Israel untuk membatasi jumlah orang Kristen yang diizinkan mengunjungi Gereja Makam Suci untuk upacara Api Kudus," kata pernyataan Hamas, seperti dikutip dari Middle East Monitor.
Baca: Gereja-gereja Kristen Yerusalem Melawan Penjajah Yahudi Israel
"Ini adalah preseden sejarah bahwa pendudukan Israel memungkinkan pengadilan untuk secara langsung campur tangan dalam pengelolaan urusan agama bagi rakyat Palestina," tambah pernyataan itu.
Ditambahkan pula, kebijakan ini mencerminkan "sifat rasis" Israel dan "menolak klaimnya untuk melestarikan kebebasan beribadah bagi semua orang."
Hamas juga menambahkan bahwa tindakan ini mengungkapkan kebenaran di balik rencana Israel untuk sepenuhnya mengambil alih kota suci dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum dan resolusi internasional.
Lihat Juga :