Legislatif China Sahkan Draft RUU Keamanan Nasional Hong Kong

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:29 WIB
loading...
A A A
“Undang-undang keamanan nasional yang diusulkan akan beresiko secara serius merusak prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem' dan otonomi tingkat tinggi wilayah tersebut,” sambung pernyataan itu.

"Kami juga sangat prihatin bahwa tindakan ini akan membatasi dan mengancam hak-hak dasar dan kebebasan semua penduduk yang dilindungi oleh supremasi hukum dan keberadaan sistem peradilan yang independen," kata pernyataan G7.

"Kami sangat mendesak Pemerintah China untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini," pernyataan itu menambahkan.

Kementerian Luar Negeri China menolak pernyataan G7 dan mengatakan kelompok itu berbicara dan menunjuk dengan bebas urusan Hong Kong.

"Kami sangat menyesalkan dan dengan tegas menentang pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh para menteri luar negeri G-7," kata seorang juru bicara kementerian China dalam menanggapi pernyataan itu.

"Tekad China dalam mempromosikan hukum keamanan nasional di Hong Kong tidak tergoyahkan," tegasnya.

Sebelumnya, legislatif Hong Kong telah menyetujui sebuah RUU yang menyatakan menghina lagu kebangsaan China tindakan melawan hukum dan beberapa pemimpin partai oposisi telah ditangkap setelah ikut serta dalam demonstrasi.

"Demonstrasi panjang kami menuju demokrasi akan dipaksa ke masa penindasan yang berkepanjangan," kata aktivis Hong Kong Joshua Wong, dalam sebuah acara pro-demokrasi secara online.

"Menunjukkan penentangan terhadap hukum bisa menjadi kesaksian terakhir saya (sementara) saya masih bebas," tambah Wong.

Semenatara itu Taiwan pada Kamis kemarin mengumumkan rencana untuk mendirikan kantor khusus untuk membantu warga yang mencoba meninggalkan Hong Kong jika undang-undang baru diberlakukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)