PBB Pertimbangkan Ubah Proses Hak Veto Dewan Keamanan
Kamis, 21 April 2022 - 06:14 WIB
loading...
A
A
A
Jika diadopsi, inisiatif tersebut akan mengamanatkan untuk mengadakan Majelis Umum PBB dalam waktu 10 hari setelah anggota tetap DK PBB menggunakan hak veto mereka. Pada pertemuan itu, negara pengguna harus membenarikan alasan pembenar keputusannya untuk menggunakan hak veto. Menurut Liechtenstein, mengadopsi ketentuan tersebut akan memberdayakan Majelis Umum dan memperkuat multilateralisme.
Sejauh ini, inisiatif tersebut secara terbuka hanya didukung oleh satu anggota tetap DK PBB yaitu Amerika Serikat. Washington turut mensponsori ketentuan tersebut, mengakui bahwa dorongan tersebut ditujukan kepada Rusia dan penggunaan hak vetonya untuk memblokir resolusi konflik yang sedang berlangsung antara Rusia dan Ukraina.
Baca juga: Sekjen PBB Mohon Penerapan Jeda kemanusiaan 4 Hari di Ukraina
Mengumumkan dukungan bersama, utusan AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menuduh Moskow telah menyalahgunakan hak vetonya.
“Kami sangat prihatin dengan pola memalukan Rusia yang menyalahgunakan hak vetonya selama dua dekade terakhir,” katanya.
Sejauh ini, inisiatif tersebut secara terbuka hanya didukung oleh satu anggota tetap DK PBB yaitu Amerika Serikat. Washington turut mensponsori ketentuan tersebut, mengakui bahwa dorongan tersebut ditujukan kepada Rusia dan penggunaan hak vetonya untuk memblokir resolusi konflik yang sedang berlangsung antara Rusia dan Ukraina.
Baca juga: Sekjen PBB Mohon Penerapan Jeda kemanusiaan 4 Hari di Ukraina
Mengumumkan dukungan bersama, utusan AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menuduh Moskow telah menyalahgunakan hak vetonya.
“Kami sangat prihatin dengan pola memalukan Rusia yang menyalahgunakan hak vetonya selama dua dekade terakhir,” katanya.
Lihat Juga :