Trump Teken UU Sanksi Terkait Uighur, China Murka
Kamis, 18 Juni 2020 - 15:01 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diwartakan, Trump kemarin menandatangani UU yang akan memungkinkan Washington untuk memberi sanksi kepada pejabat China atas dugaan penindasan terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang. UU tersebut telah disahkan Kongres dengan dukungan bipartisan.
( Baca juga: KPI Respons Dinamika Penyiaran di Masa Pandemi COVID-19 )
"Pemerintah China menggunakan secara sistematis kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas agama lain di China," kata Trump saat menandatangani undang-undang tersebut.
Trump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, yang kemudian akan dikenakan sanksi.
( Baca juga: KPI Respons Dinamika Penyiaran di Masa Pandemi COVID-19 )
"Pemerintah China menggunakan secara sistematis kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas agama lain di China," kata Trump saat menandatangani undang-undang tersebut.
Trump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, yang kemudian akan dikenakan sanksi.
(esn)
Lihat Juga :