Trump Teken UU Sanksi Terkait Uighur, China Murka

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:01 WIB
loading...
Trump Teken UU Sanksi Terkait Uighur, China Murka
Kementerian Luar Negeri China dengan keras menentang Undang-Undang (UU) Kebijakan HAM Uighur 2020 yang ditandatangani oleh Presiden AS, Donald Trump. Foto/REUTERS
A A A
BEIJING - Kementerian Luar Negeri China dengan keras menentang Undang-Undang (UU) Kebijakan HAM Uighur 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Kementerian itu mengkritik tindakan tersebut dan mengatakan itu merugikan kepentingan China.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri China menuturkan bahwa masalah menahan dan mendidik kembali warga Uighur di Xinjiang terkait dengan memerangi kekerasan, terorisme, dan separatisme, bukan tentang HAM atau kebebasan beragama.

( )

"Pemerintah China menggunakan secara sistematis kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas agama lain di China," kata Trump saat menandatangani undang-undang tersebut.

Trump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, yang kemudian akan dikenakan sanksi.
(esn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1555 seconds (0.1#10.140)