Kasus-kasus TKI yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Nomor 2 Tragis

Jum'at, 08 April 2022 - 16:57 WIB
loading...
Kasus-kasus TKI yang...
Pengunjuk rasa melakukan aksi solidaritas untuk pekerja migran Indonesia Tuti Tursilawati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, Jumat (02/11/2018).
A A A
RIYADH - Beragam kisah dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib di luar negeri, terutama di Arab Saudi.

Di antaranya ada yang terjerat hukum hingga berakhir dengan eksekusi mati. Arab Saudi merupakan salah satu negara yang menerapkan hukuman mati pada pelaku kejahatan.

Berikut beberapa kasus TKI yang diekseksusi mati di Arab Saudi.

1. 17 Maret 2022

Pada 2 Juni 2011, Agus Ahmad Arwas (AA), Nawali Hasan Ihsan (NH), dan Siti Komariah (SK) ditangkap pihak Kepolisian Jeddah dengan tuduhan pembunuhan.

Mereka diduga melakukan pembunuhan seorang WNI bernama Fatmah alias Wartinah.

Saat ditemukan, Fatmah sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan tangan terikat dan mulut ditutup plester. Pada tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual.

AA, NH, dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. Saat itu AA dan NH mengakui telah membunuh dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap istri NH.

Pada persidangan tingkat pertama dan persidangan banding, mereka dijatuhi vonis mati. Vonis tersebut dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

AA dan NH pun diekseskusi mati oleh otoritas Arab Saudi pada Kamis, 17 Maret 2022 lalu. Sedangkan SK mendapat hukuman penjara 8 tahun dan 800 kali hukuman cambuk.

2. 29 Oktober 2018

Tuti Tursilawati merupakan seorang TKI di Arab Saudi yang dieksekusi mati pada 2018. Perempuan asal Majalengka ini berangkat ke Arab Saudi pada tahun 2009.

Selama bekerja 8 bulan, dia tak dibayar selama 6 bulan. Kepedihan lain menimpanya ketika pada 12 Mei 2010 ia ditangkap atas tuduhan membunuh ayah majikannya, Suud Mulhaq Al Utaibi.

Ia ditangkap sehari setelah pembunuhan. Setelah membunuh korban, ia kabur dengan membawa perhiasan dan uang 31.500 riyal milik majikannya.

Saat diinvestigasi oleh pihak kepolisian, Tuti mengaku membunuh karena sering mendapat kekerasan dan pelecehan seksual dari majikannya.

Pada 2011, dia dibawa ke penjara Thaif. Selama 8 tahun, pemerintah Indonesia mencoba berbagai cara untuk menganulir putusan pengadilan.

Namun, pada 29 Oktober 2018, Tuti dieksekusi mati tanpa diketahui keluarga dan pemerintah Indonesia.

3. 18 Maret 2018

Seorang TKI di Arab Saudi bernama Muhammad Zaini Misri asal Madura dihukum pancung. Zaini divonis mati atas tuduhan membunuh majikannya di Kota Mekkah pada tahun 2004.

Sebelum eksekusi mati berlangsung, Presiden Jokowi sempat menyurati Raja Salman dua kali untuk meninjau kembali kasus pidana Zaini.

Kemlu RI juga mengajukan permohonan peninjauan kembali. Namun upaya tersebut tak membuat Arab Saudi menunda eksekusi.

Proses hukum Zaini dinilai janggal karena sebelumnya Zaini menyatakan dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan dan mengalami tekanan oleh otoritas negara itu.

Ditambah lagi, ketika proses persidangan sampai dijatuhi vonis mati, ia tak mendapat penerjemah yang netral dan imparsial.

(sya)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)